Yogyakarta – Upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025 ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp. 2.264.080,95.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono mengatakan UMP DIY untuk tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp 2,26 Juta terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
“Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024,” sebut Benny Suharsono dalam keterangannya.
Kenaikan UMP di DIY ini direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan.
“Ada kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp 138.183,34,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu 11 Desember 2024.
Penetapan secara resmi UMP oleh Gubernur DIY atas rekomendasi dewan pengupahan DIY yang terdiri atas serikat pekerja, unsur pengusaha, unusr pemerintah, dan unsur akademisi yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tanggal 11 tentang penetapan Upah Minimjm Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Pemetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
Diketahui, pada 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam arahannya menekankan upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di DIY.
UMSP DIY untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu, di antaranya :
- Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (Hotel dan Restoran) sebesar Rp 2.311.913,65
- Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Bank Umum) sebesar Rp 2.303.410,06
- Sektor Informasi Komunikasi (Portal Web dan Platfrom Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel) sebesar Rp 2.291.717,62
- Sektor Kontruksi sebesar Rp 2.285.339,93
Terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota akan diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024. ***