![]() |
Ilustrasi/merdeka.com |
Jakarta – Persaingan sesama mitra driver dalam satu aplikator seperti yang terjadi di Medan Sumatra Utara mestinya tidak boleh terjadi.
Hal itu diingatkan pengamat ekonomi asal Medan, Gunawan Benyamin menanggapi kasus mitra driver Grab yang tergabung dalam Driver Berbasis Online se-Sumut (DBOSS) yang merasa ditipu PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
“Persaingan tidak sehat sesama mitra driver dalam satu aplikator harusnya tidak terjadi,” tuturnya dalam keterangannya kepada wartawan baru-baru ini. Dalam pandangannya, Grab telah lalai dalam menjamin kesejahteraan mitra drivernya sendiri.
“Dalam praktek diskriminasi seperti ini, saya menilai grab lalai dalam menjamin kesejahteraan mitra drivernya sendiri,” kata Gunawan menambahkan. Gunawan berharap, praktek diskriminasi dalam satu tubuh internal tidak lagi terjadi di aplikator lain.
Untuk itu, Gunawan berharap hukum terus berjalan sesuai dengan prosedurnya. “Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya. Diketahui, pihak DBOSS menuntut anak usaha dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi asal Malaysia itu mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan.
Dewan Penasehat DBOSS, Joko Pitiyo mengatakan tuntutan itu dilayangkan karena Grab dan TPI tak memberikan kejelasan perihal kelanjutan program kepemilikan mobil, walaupun para driver telah melakukan pembayaran cicilan setiap pekannya.
“Jadi tiap minggu kami bayar itu jatuhnya cicilan. Kalau orderan sudah susah begini, kayak mana kami mau bayar cicilan. Jadi kami minta balikin uang DP kami, dan kami akan kembalikan mobil,” tegas dia.
Saat penandatanganan perjanjian, mereka juga melakukan pada sore hari, diburu-buru sehingga mereka tak sempat baca dengan tuntas. “Tapi, katanya tiga minggu akan dikasih fotocopy perjanjian itu, tapi sampai delapan bulan pun nggak ada. Akhirnya kemarin kami datangi mereka,” jelasnya.
Menurut Joko, pihak Grab dan PT TPI tidak memenuhi permintaan mereka, sehingga Joko bersama DBOSS membawa kasus tersebut ke DPRD untuk difasilitasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di DPRD Sumut tersebut, muncul dugaan ada penipuan terhadap driver.
Dugaan penipuan tersebut diketahui adanya perbedaan yang terjadi antara iklan melalui brosur dibagikan kepada driver dengan kenyataannya di lapangan. Selain itu, Grab dan PT TPI juga terbukti telah melakukan diskriminasi terhadap sesama mitra driver dengan adanya orderan prioritas.
Bahkan dalam janji yang awalnya ditawarkan, driver bakal diberikan berbagai kemudahan. Di antaranya DP mobil ringan dan mendapatkan orderan prioritas dari Grab. Hanya saja, lanjut Joko, orderan hanya berlaku di awal saja.
“Gabung di TPI kami bisa dapet DP mobil Rp1 juta-Rp4 juta. Terus dapat prioritas orderan. Ya untuk ngejar bayaran tiap minggu sebesar Rp1.250.000. Kalau gak bayar, orderan juga di-cut. Kadang jadi gadai barang di rumah dulu untuk bayar. Tapi sejak didemo temen-temen driver mandiri, ya gak ada lagi order prioritas,” kata Joko, Senin 15 Juli 2019.
Humas Grab Andre Sebastian belum bisa memberikan konfirmasi apapun terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan vendornya: PT TPI, hingga saat pemberitaan ini dipublikasikan.
Andre hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan perusahaan tersebut. “Ini kasus tahun lalu, ya? Sepertinya TPI sudah ada jawaban terkait itu. Saya coba cek ke mereka,” ujarnya.
Andre yang kemudian dihubungi kembali belum memberikan jawaban apakah benar PT TPI telah melakukan dugaan penipuan terhadap mitra driver Grab tersebut.
Dan apa yang dilakukan Grab jika penipuan tersebut terbukti benar atau tidak. Diskriminatif Tidak Sehat. Tindak diskriminatif salah satu aplikator online terhadap mitranya sangat disayangkan.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut.
KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI karena melakukan keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car) dan terancam denda 25 Milyar Rupiah. (rhm)