![]() |
Pemerintah konsisten menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku illegal fishing di laut Indonesia/KKP |
Natuna Utara – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan
Republik Indonesia melaksanakan penenggelaman 10 kapal illegal fishing di
perairan Laut Natuna Utara pada Rabu (31/3/2021).
Pemerintah konsisten menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku illegal
fishing di laut Indonesia. Dengan ditenggelamkannya 10 kapal di Laut Natuna Utara ini semakin menguatkan
pesan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri
ikan.
Tindakan tegas itu sesuai kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya
untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Eksekusi penenggelaman terhadap 10 kapal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.
Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar
menjelaskan, pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen
Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and
unregulated (IUU) fishing di Indonesia.
Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788
TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778
TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS.
Kesepuluh kapal ikan berbendera
Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan bahwa
10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 merupakan barang bukti yang perkaranya
ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna.
Sedangkan 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang
ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.
“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah
pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” ujar Erlan dalam
kesempatan sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono manyampaikan, kesepuluh
kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar
tenggelam.
Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan
perairan sekitar dapat diminimalisir. “Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan
kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” tegas dia.
Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri
ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan
26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna. (rhm)