![]() |
Dua terpidana mati kasus narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (sumber foto: news.com.au) |
Kabarnusa.com – Sosok terpidana mati kasus penyelundupan 8,2 Kg heroin asal Australia Myuran Sukumaran setelah mendekam sekira 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar (Kerobokan) mulai mengalami banyak perubahan.
Penilaian itu disampaikan Kuasa Hukumnya Todung Mulya Lubis usai menjenguk Myuran dan Andres Chan, dua terpidana mati yang menghuni LP Kerobokan, Kamis (22/1/2015).
Menurut Todung dari amatannya, selama 10 tahun terakhir, sikap Myuran dan Andrew telah berubah lebih baik.
“Dalam 10 tahun saya meyakini dan melihat cukup banyak perubahan yang sudah terjadi pada yang bersangkutan,” kata Todung.
Kedatangan Todung tak lain, untuk mempersiapkan segal hal yang berkaitan dengan rencana pengajuan kembali (PK), untuk kedua kalinya.
Pihaknya menyampaikan upaya hukum kembali itu, kepada Myuran dan Adrew dan saat ini masih tahap melengkapi semua bahan-bahan PK.
Kedua terpidana itu kata Todung, menyerahkan sepenuhnya upaya hukum yang masih mungkin dilakukan untuk lolos dari pidana mati, kepada kuasa hukumnya.
“Ya mereka berharap PK itu bisa diajukan. Kita akan ajukan PK-nya, cuma ya. kit butuh beberapa hal utk dipersiapkan lebih lanjut,” sambungnya.
Todung sendiri sebenarnya berharap permohonan grasi Myuran bisa dikabulkan Presiden Jokowi, namun kenyataan berkata lain.
Padahal, dia melihat banyak perubahan yang terjadi pada diri kedua warga Australia itu ke arah lebih baik.
“Kita tidak bisa mengatakan bahwa seseorang itu melihat seprti hitam putih,” imbuh Todung. (rhm)