10 Tahun Pecandu Narkoba, Pria Ini Akhirnya Dibekuk

16 Januari 2016, 02:00 WIB
(ilustrasi/net)

Kabarnusa.com – Polisi Jembrana menangkap Ida Bagus KP (37) karena diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

KP
ditangkap Selasa pukul 20.00 jajaran Sat Reskrim Narkoba Polres
Jembrana juga berhasil mengamankan pelaku dari Batuagung Jembrana yang bekerja sebagai instalatir listrik.

Pelaku
diamankan di Jalan Patih Jelantik Batuagung Jembrana. Ketika dilakukan
penggeledahan di tempat pelaku polisi berhasil mengamankan satu plastik
klip berisi serbuk kristal bening yang diduga shabu-shabu di sudut teras
rumahnya.

Satu buah gunting yang ditemukan di atas almari, satu botol kecil yang dirakit seperti alat bong yang ditemukan di atas almari.

Sedangkan di kamar tidur di temukan satu bendel plastik kecil, delapan buah pipet plastik dan plastik klip.

Pelaku
mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DM dari Denpasar. Satu
paket shabu-shabu digunakan yang bersangkutan. Jumlah shabu-shabu
sebanyak 0,30 gram bruto dan 0,25 netto.

Pelaku mengaku sebagai pengguna sejak 10 tahun.

Master
mengatakan, pelaku diamankan di Polres Jembrana dan disangkakan
melanggar pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun kini pelaku akan di rehabilitasi
terlebih dahulu. (dar)

Berita Lainnya

Terkini