11 Pengedar & Pecandu Sabu di Denpasar Ditangkapi

17 Oktober 2014, 06:46 WIB

DENPASAR – Dalam sepekan terakhir Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkapi 11 orang baik sebagai pengedar maupun pemakai narkoba jenis sabu dan ekstasi. Sebagian dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam peredaran barang haram di Denpasar dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Kompol I Gede Ganefo mengungkapkan, penangkapan terhadap mereka berkat informasi warga yang merasa resah dan mencurigai aktivitas para tersangka. “Ada tiga tersangka wanita yang merupakan pecandu narkoba,” tandas Ganefo dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/14).

Ketiga tersangka wanita itu yakni RN (24) warga Jalan Tukad Yeh, Sungi, Denpasar; DAA (33) warga Jalan Gunung Guntur dan CSA warga Jalan Kalimutu. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sedikitnya 0,24 gram. Polisi masih mengembangkan  kasusnya untuk melacak jaringan ketiga tersangka wanita itu.

Berikutnya, petugas menangkap pengedar Sabu, berinisial HT (33) warga Jalan Gunung Karang, yang kedapatan memiliki Sabu siap jual seberat 11,58 gram. Selain itu, dua pengedar lain, dibekuk bersamaa‎n, yakni AAM (33) dan FGJ (34) di kawasan Jalan Cokroaminoto,

“keduanya memiliki Sabu seberat 12 gram lengkap dengan timbangan elektrik Sabu.” sambung ganefo. Selain itu, saat penggeledahan petugas menyita 7 butir pil ekstasi. Sedangkan lima tersangka lainnya berinisial Muh M, MJ, Muh N, Mul dan SS ditangkap di seputaran Denpasar.

Dari pengakuan mereka, selama ini membeli sabu-sabu dari tiga pengedar tersebut. Jika dihitung sesuaui pasaran gelap maka nilai narkoba yang dijual para tersangka, kata Genefo diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. (rma)

Berita Lainnya

Terkini