Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
positif kasus Covid-19 sebanyak 110 orang (107 orang melalui Transmisi Lokal
dan 3 PPDN).
Sementara yang sembuh 116 orang dan 4 orang meninggal dunia. Jumlah kasus
secara kumulatif yakni Terkonfirmasi Positif 15.440 orang, sembuh 14.016 orang
(90,78%), dan meninggal dunia 463 orang (3,00%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 961 orang (6,22%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” jelas Ketua Harian Penanggulangan Covid-19 di Bali Dewa
Made Indra, Jumat (11/12/2020).
Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang
Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang
diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi
pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera
pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami
dampak sangat besar.
“Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi
antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu
mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada,”
ujar Dewa Indra yang juga Sekda Bali.
Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai masker dimanapun terutama saat
berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain.
Kemudian, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena
aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta
ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
“Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,” tutup
Indra.(rhm)