KabarNusa.com – Hari Kemerdekaan Indonesia juga menjadi berkah bagi 15 warga negara asing yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, lantaran mereka juga bisa menikmati pengurangan hukuman atau remisi kemerdekaan RI ke-69.
Acara pemberian remisi dibacakan saat upacara peringatan kemerdekaan yang diikuti para sipir, pegawai, dan narapidana asing dan Indonesia di LP Kelas II A Denpasar atau LP Kerobokan, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali I Ompiang Adnyana menyebutkan, jumlah narapidana yang tercatat saat ini ada 1.756 orang.
“Saat ini, jumlah napi di LP Kerobokan tercatat 1.289 orang,” ujar Adnyana, Minggu (17/8/2014).
Pihaknya telah mengusulkan 1.018 orang napi di seluruh Bali agar menerima pengurangan hukum. Dari jumlah itu, yang disetujui Menteri hukum dan HAM lewat Dirjen Pemasyarakatan 787 orang napi.
Adapun besaran remisi yang diterima mereka bervariasi, antara satu sampai delapan bulan. Dari jumlah itu, 34 di antaranya langsung bebas.
Sementara itu, Kalapas Kerobokan Farid Junaidi mengatakan, napi yang meraih remisi sebanyak 532 orang. Dari jumlah itu, yang telah disetujui hanya 81 orang napi.
“Sebanyak 15 orang di antaranya adalah napi berkewarganegaraan asing. Rata-rata mendapat pengurangan masa hukuman antara 1-3 bulan,” imbuhnya.
Peringatan HUT Kemerdekaan di sini berlangsung semarak, diisi berbagai kegiatan lomba dan hiburan.
Para napi membaur bersama, bersukacita mengikuti lomba panjat pinang, balap karung dan lomba lainnya, serta dihibur pentas musik. (rma)