18 Pelanggar Prokes PPKM di Denpasar Terjaring Operasi Tim Yustisi

22 Maret 2021, 17:42 WIB
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 18
orang pelanggar sebanyak 4 orang di denda di tempat dan 14 orang di
berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya/ist.

Denpasar – Tercatat 18 orang pelanggar protokol kesehatan atua prokes
pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Tim Yustisi terjaring
operasi Tim Yustisi Kota Denpasar.

Mereka terjaring dalam razia prokes di perempatan Jalan Sidakara-Jalan
Pendidikan Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (22/3/201).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 18 orang
pelanggar sebanyak 4 orang di denda di tempat dan 14 orang di berikan
pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Pelanggar juga diberikan sanksi olahraga push up ditempat dan harus
mendatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya kembali.

“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan
memberikan tindakan lebih tegas,” tegas dia.

Pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada
masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.

Untuk kebaikan semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati
protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar,
mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan
mentaati aturan.

“Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali ,”
jelasnya. Dengan mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa
segera diputus, sehingga perekonomian bisa normal kembali. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini