2 Hari, 7 Pengedar Narkoba Ditangkapi

20 Agustus 2014, 21:13 WIB

KabarNusa.com – Dalam waktu dua hari tim Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkapi tujuh orang yang diduga pengedar narkoba dengan total barang bukti shabu seberat 33,52 gram dan kokain seberat 3,14 gram.

“Dari tujuh orang pengedar itu, salah satunya RY, warga negara Perancis,” sebut Wakapolresta Denpasar Nyoman Artana dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2014).

Petugas bergerak menggulung para pelaku narkoba sejak 12 sampai 13 Agustus di beberapa lokasi berbeda dengan menyita barang haram itu. Nilai total barang bukti dari ketujuh pelaku mencapai Rp67,8 juta.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial DK (23) beralamat di Jalan Gunung Kerinci, Denpasar Barat, polisi menyita 12 plastik bersisi 8 gram sabu. Polisi juga menyita perangkat konsumsi narkoba seperti bong, pipet, timbangan elektrik dan korek gas.

Pelaku kedua berisial AN (31) dibekuk di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, di mana petugas menyota 6 buah plastikl klip sabu seberat 1,25 gram. Juga ditemukan peralatan untuk konsumsi narkoba seperti bong dan korek api.

Informasi masyarakat lainnya diterima polisi yang kemudiaan membekuk RY (24) warga negara Perancis yang menetap tiga tahun di Bali. Dari tersangka RY, disita 3 plastik kokain seberat 3,14 gram.

Tersangka lainnya berurutan WK, GS, AP dan YF. Artana menjelaskan, WK (35) membawa shabu sebanyak 4,04 gram.

Demikian juga,  AP (32) membawa shabu 0,23 gram, dan yang terakhir ada YF (28) menyelundupkan shabu sebanyak 15,51 gram .

“Yang paling membawa shabu paling banyak berinisial YF itu ada 21 plastik klip, dia orang Denpasar dan akan mendapatkan hukuman sekitar 5 hingga 20 tahun,”ujarnya.

Sebagian barang bukti sudah dibungkus-bungkus dan siap diedarkan. (rma)

Berita Lainnya

Terkini