2 Mucikari ABG di Jembrana Dituntut 3 Tahun Bui

19 September 2014, 06:54 WIB

KabarNusa.com – Sidang kasus penjualan gadis di bawah umur yang melibatkan dua ABG yang masih berstatus pelajar di Jembrana sebagai muncikari, Kamis (18/9) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Kedua gadis ABG NPS (17) dan NKA (17), didakwa menjual sebut saja Bunga (14) kepada Gede Suardika alias Dek Su, mantan oknum PNS yang telah dipecat atasannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara menuntut kedua muncikari tersebut selama tiga tahun penjara dan diwajibkan menjalani pelatihan kerja melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Jembrana selama 3 bulan.

Jaksa Chalida K Hapsari, juga meminta segera dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Alasan yang memberatkan perbutan terdakwa merusak moral generasi muda dan masalah tersebut menarik perhatian masyarakat.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Keduanya juga masih dibawah umur, sehingga diharapkan masih bisa diperbaiki prilakunya.

Sidang di tempat sama, juga berlangsung sidang menghadirkan I Gede Suardika (39) alias Dek Su sebagai terdakwa pembeli ABG.

Sidang berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dek Su. Dalam sidang tersebut Dek Su dituntut hukuman 6 tahun penjara dan dikurangi masa tahanan.

Bukan hanya itu Dek Su juga dituntut hukuman denda sebanyak Rp 60 juta, subsidair 4 bulan penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa Dek Su adalah, bahwa perbutan terdakwa merusak moral genarasi muda dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringakan, terdakwa telah menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah sidang pembacaan tuntutan digelar, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnama, serta Johanis Dairo Malo dan Syafrudin sebagai hakim anggota memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa.

Penasehat hukum ketiga terdakwa, Supryino usai sidang mengatakan, tidak ada masalah dengan tuntutan yang diberikan., lantaran tuntutan merupakan ancaman hukuman minimal.

Supriono juga mengaku mengapresiasi tuntutan jaksa yang mewajibkan kedua terdakwa untuk mengikuti pelatihan kerja. Karena selama ini belum pernah ada tuntutan seperti itu.

“Ini merupakan trobosan baru, termasuk anak-anak yang jadi muncikari ikut dihukum juga merupakan hal yang baru dan memang sangat pantas,” tutupnya. (dar)

Berita Lainnya

Terkini