Kabarnusa.com – Dua orang warga negara asing Putu Hans asal Belanda dan Bobi asal Malaysia langsung menghirup udara bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar (Kerobokan).
Bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-70 bertempat di Lapas Kerobokan, Bali digelar upara bendera yang diikuti jajaran Lapas, Kemenkumham dan para napi, Senin (17/8/2015).
Bersamaan dengan peringatan kemerdekaan itu, tercatat Sebanyak 1353 narapidana di seluruh Bali menikmati pengurangan hukuman remisi. Dari jumlah itu sebanyak 73 orang napi dinyatakan langsung bebas hari ini Senin (17/8/2015).
“Ada dua warga negara asing asal Belanda dan Malaysia yang langsung bebas,” ujar dia usai apel upacara bendera pada HUT RI ke-70 di Lapas Kerobokan Badung,” kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali I Gusti Kompyang Adnyana.
Adnyana mengungkapkan, napi yang mendapatkan remisi dasawarsa semua warga binaan diluar napi yang di penjara seumur hidup atau yang mendapatkan hukuman mati.
Kata dia, dua warga asing yang menghirup udara bebas yakni Putu Hans dan Bobi keduanya terlibat dalam kasus narkoba.
Putu Hans yang sengaja memakai nama Bali di depan namanya itu, berucap syukur karena akhirnya bisa bebas setelah menjalani hukumaan akibat kasus narkoba. Dia mengaku terjerat kasus narkoba karena bujuk rayu teman saat berlibur di Pulau Bali.
“Saya tetap akan di Bali,” sambungnya ditanya rencana selanjutnya pasca-kebebasannya dari penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sudjonggo menyebutkan sebanyak 730 warga binaannya mendapatkan remisi dasawarsa dan 19 di antaranya langsung bebas tanpa syarat.
Pemberian remisi kata Sudjonggo sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Remisi diberikan kepada napi atau anak pidana yang telah memenuhi syarat.
Remisi umum antara 1 bulan hingga 6 bulan dan remisi tambahan diberikan 1/3 dari remisi yang diperoleh pada remisi umum. Sedangkan remisi dasawarsa diberikan antara 1 bulan hingga 3 bulan. (kto)