212 Siswa Keracunan Massal di Sleman, Pemkab Janji Tanggung Penuh Biaya Pengobatan

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menegaskan pemerintah menanggung biaya pengobatan keracunan makanan di empat sekolah di Kapanewon Mlati

15 Agustus 2025, 07:35 WIB

Sleman -Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa meninjau langsung kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa 212 siswa dari empat sekolah di Kapanewon Mlati, Sleman.

Koordinasi penanganan kasus ini dilakukan di Kantor Kapanewon Mlati pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan melibatkan sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dugaan Keracunan Berawal dari Laporan Puskesmas
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, dugaan keracunan ini bermula dari laporan Puskesmas Mlati 1 dan Mlati 2 yang menangani beberapa siswa dengan keluhan diare dan muntah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gerak Cepat (TGC) Dinkes Sleman.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan insiden ini terjadi di empat sekolah, yaitu SMP Muhammadiyah 1 Mlati, SMP Muhammadiyah 2 Mlati, SMP Negeri 3 Mlati, dan SMP Pamungkas Mlati.

Hingga Rabu, 13 Agustus 2025, pukul 22.00 WIB, tercatat 212 siswa mengalami keracunan.
Dari jumlah tersebut, 113 siswa berobat ke puskesmas, 19 siswa dirawat inap di RSUD Sleman, dan 3 siswa di RSA UGM (2 rawat jalan dan 1 rawat inap). Sisanya hanya menunjukkan gejala ringan.

 

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyatakan bahwa saat ini Pemkab Sleman melalui dinas terkait, telah mengambil sejumlah tindakan termasuk penanganan siswa yang mengalami keracunan.

Ia juga menyebut, saat ini Pemkab Sleman tengah fokus memberikan penanganan, pemulihan, serta pendampingan kepada siswa yang mengalami keracunan.

“Dari hasil evaluasi penanganan Dinkes, per-hari ini semua siswa kondisinya terus membaik. Yang paling penting saat ini kita tangani terlebih dahulu para siswa agar segera pulih dan sehat kembali,” jelasnya.

Terkait pengobatan siswa yang mengalami keracunan ini, ujar Danang, sepenuhnya ditanggung pemerintah dan tidak dibebankan kepada orang tua atau sekolah.

“Kita sudah diskusi dan nanti akan ditanggung oleh BPJS kesehatan yang akan dikoordinasikan oleh Dinkes dan Dinas Sosial. Artinya, masyarakat tidak dibebankan dengan biaya pengobatan,” pungkas Danang.***

 

Berita Lainnya

Terkini