Jakarta – Kompensasi dan ganti rugi kepada 312 orang yang menjadi korban dan keluarga dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) kata YLKI harus diberikan oleh produsen farmasi.
Desakan itu disampaikan Ketua Pengurus Harian Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi mendesak produsen farmasi harus memberikan
Tulus Abadi beralasan, kasus tragis gagal ginjal massal yang mengakibatkan jatuhnya 312 orang korban tidak hanya pemerintah yang bertanggungjawab namun produsen farmasi.
Curah Hujan Tinggi Bandung Dilanda Banjir, 600 Jiwa Terdampak
Pemerintah sudah menyerahkan santunan kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), sebesar Rp 16,54 miliar pada Pada Rabu 10 Januari 2024, .
Dikatannya, meskipun terlambat, kebijakan pemberian kompensasi pada korban GGAPA tersebut patut diapresiasi.
“Bagaimanapun pemerintah bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban,” tutur Tulus Abadi dalam keterangan tertulis Sabtu 13 Januari 2024
Bupati Tabanan Apresiasi Transmigran Bali Tetap Menjaga Adat Budaya di Lampung