Sidang Tipring di RSUP Sanglah Denpasar/*dok |
KabarNusa.com – Operasi penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2011 di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar berhasil menjaring 35 perokok dalam dua hari terakhir.
Para perokok itu diamankan petugas gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan Bali dan langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di tenda yang disiapkan sebagai tempat sidang.
Turut memantau jalannya sidak, Lembaga Perempuan Anak dan Bali (LPA) Bali yang selama ini getol memperjuangkan penghapusan rokok dan perlindungan anak dan kaum perempuan dari paparan asap rokok.
Layaknya sidang, perokok juga dihadapkan kepada jaksa, hakim atas pelanggaran yang dilakukan yakni merokok di kawasan yang bebas dari paparan asap rokok.
“Mereka dikenai sanksi denda membayar Rp50 ribu dan biaya perkara Rp1000,” tega Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali Ketut Arnawa di RSUP Sanglah, Kamis 4 Desember 2014.
Disebutkan, kebanyakan pelanggar Perda KTR itu, adalah pengunjung yang kedapatan merokok di sejumlah lokasi seperti areal parkir, ruang tunggu UGD dan luar.
“Kami tidak temukan perokok dari kalangan PNS, semua pengunjung rumah sakit,” tandasnya.
Meski lumayan banyak pelanggar yang dijaring, pihaknya tidak hanya berhenti sampai di sana, akan terus melakukan penegakan Perda KTR, sewaktu-waktu. Untuk lokasi berikutnya, dilanjutkan ke tempat areal publik lainnya seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Rumah sakit menjadi target sasaran penegakan karena sebagai tempat pelayanan kesehatan yang mestinya menjadi contoh bagi tempat lainnya.
Pihak RSUP Sanglah seperti disampaikan Kebag Humas Kadek Nariyantha mengatakan, untuk jajaran pegawai mereka siap melaksanakan ketentuan aturan tersebut.
Bahkan, pihaknya tak henti-hentinya menyosialisasikan aturan KTR lewat pengeras suara yang langsung didengar oleh masyarakat pengunjung maupun seluruh pegawai rumah sakit.
“Tiap tiga jam sekali, kami umumkan aturan itu lewat pengeras suara,” sambungnya.
Petugas keamanan rumah sakit, terus melakukan pemantauan patroli jika menemukan perokok akan menegur lewat lesan maupun lewat larangan dalam bentuk tulisan, agar mereka tidak merokok di kawasan Rumah Sakit. (rma)