Denpasar –Ada empat hal penting dalam penggunaan lampu sein dan hazard yang wajib diketahui saat naik motor agar selalu #Cari_Aman
Pengendara ketika dijalan raya wajib memahami kegunaan komponen penting sepeda motor salah satunya adalah lampu sein dan hazard.
Lampu sein berfungsi untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan lain saat kita akan berpindah jalur atau berbelok.
Jarak aman menyalakan lampu sein kurang lebih 30 meter sebelum titik berbelok/tikungan agar memberi waktu bagi pengendara lain untuk mengantisipasi pergerakan kendaraan kita.
Selain lampu sein lampu hazard pun memiliki fungsi yang penting, yaitu membantu pengendara untuk memberikan tanda darurat
Penggunaan lampu hazard telah diatur di Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dimana penggunaan hazard dapat digunakan sebagai tanda peringatan untuk pengendara lain dalam kondisi darurat di jalan seperti pengereman mendadak atau tiba-tiba Jika terjadi masalah kendaraan yang mengharuskan kita berhenti di bahu jalan dan kondisi darurat lainnya.
Tim Safety Riding Astra Motor Bali berbagi pengetahuan hal-hal yang penting diketahui agar selalu cari aman dengan menggunakan lampu sein dan lampu hazard diwaktu yang tepat.
- Sebagai tanda keadaan darurat, disaat pengendara mengalami masalah dijalan raya, diwajibkan untuk menyalakan lampu hazard , hak ini untuk memberikan tanda peringatan bahwa ada kondisi darurat yang tengah terjadi.
- Sebagai tanda peringatan dengan memberikan sinyal untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
- Tidak disarankan untuk menggunakan lampu hazard saat hujan lebat atau kabut tebal
- Tidak digunakan untuk konvoi
Apakah boleh menghidupkan lampu Hazard ketika hujan deras dan terkadang jarak pandang kita terbatas di karenakan hujan lebat atau kabut ketika hujan turun?
Tentu saja Tidak boleh, lampu hazard hanya dihidupkan sebagai informasi adanya bahaya atau masalah saat berhenti. lebih baik jaga keamanan dan keselamatan berkendara dengan memperhatikan jarak dan kecepatan antar sesama kendaraan.
Satu lagi fungsi lampu hazard yang sering di salah artikan, yaitu sebagai penanda saat sedang konvoi di jalanan. Pada dasarnya penggunaan lampu hazard penting dilakukan jika memang kondisi mendesak atau butuh pertolongan.
Selalu lah #Cari-Aman dan rajinlah melalkukan pengecekan saat dating ke AHASS komponen” tutup Ngurah Iswahyudi.***