Pada bagian lain, Panutan Sulendrakusuma menegaskan, keterlebibatan pemerintah daerah atau pemda penting dalan melaukan pengawasan untuk memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah berjalan di Lapangan
Keterlibatan pemda akan membuat pengawasan lebih maksimal dan berjenjang.
“Terlebih saat ini masih ditemukan praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET,” tukas Panutan Sulendrakusuma
Bali Alami Deflasi di Februari 2022, Dipicu Turunnya Harga Minyak Goreng
Kantor Staf Presiden RI menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di lapangan.
Ditegaskan kembali, pelibatan pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET.
Selama ini, keberadaan minyak goreng curah ada di pasar-pasar tradisional, yang jumlahnya mencapai 16 ribu lebih di seluruh Indonesia.
Lindungi Konsumen dan Implementasikan Fortifikasi Pangan, Minyak Goreng Sawit Wajib SNI
Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pusat tanpa melibatkan pemda, akan semakin sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.
Jika Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. ***