DENPASAR – Jaringan peredaran narkoba internasional memanfaatkan jasa penitipan kantor pos seperti kasus yang diungkap Bea Cukai Ngurah Rai, Bali mendapati paket 57 gram sabu asal Jerman. Petugas mengamankan perempuan berinisial NSY, saat mengambil mengambil paket pos itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Bali NTB NTT Rahmat Subagyo mengungkapkan, awalnya petugas curiga terhadap hasil pemeriksaan mesin x-ray atas paket kiriman di kantor pos besar Renon Denpasar. Dari pemeriksaan, ditemukan kantong alumunium berisi kristal warna putih yang diselipkan di paket itu.
Dari hasil pemeriksaan dengan narcotic test, kristal putih itu diketahui sebagai sabu. Setelah diselidiki, petugas bisa menangkap NSY saat menerima paket pos itu di wilayah Seminyak, Kuta. Sedanngkan nama penerima paket berinisial KAS masih dalam pengejaran.
Dari pengembangan bersama Polda Bali, didapatkan dua bungkus kokain dan 15 butir pil ekstasi di rumah kos pelaku di Jalan Pulau Galang Denpasar. Pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Rahmat menambahkan, hingga November ini telah menggagalkan 19 kasus upaya penyelundupan narkotika. “Ada 8 paket kiriman narkoba melalui paket pos yang kita gagalkan,” tutupnya. (rma)