Jakarta – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disambut baik Kantor Staf Presiden (KSP) karena sudah dibahas selama 59 tahun untuk mewujudkan keadilan hukum.
Diketahui, KUHP yang ada saat ini merupakan produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda di tahun 1918.
Tepatnya 104 tahun yang lalu sehingga perlu diperbaharui untuk memenuhi tuntutan perkembangan zaman.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, menyatakan, pembaharuan hukum
itu untuk memenuhi kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif.
Karenaya, KSP menyambut baik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) , Selasa 6 Desember 2022.
“KUHP yang disahkan akan menyempurnakan tata regulasi hukum pidana Indonesia,” ungkapnya.
Pengesahan RUU KUHP menjadi UU , kata Jaleswari Pramodhawardani sebagai langkah nyata reformasi hukum pidana Indonesia.
Penyempurnaan regulasi yang dicapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya.
KUHP baru yang menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.
Adapun RUU KUHP yang disahkan menjelang akhir tahun 2022 ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963 (59 tahun lalu).
KSP, turut terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP dan mengawal aspek pemberlakuannya.
“Dalam tiga tahun ini, tim tenaga ahli dan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP,” tutur Jaleswari Pramodhawardani.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Eddy Hiariej menyampaikan pengesahan RUU KUHP menjadi tonggak sejarah baru Indonesia karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidana murni buatan bangsa Indonesia.
Kata Eddy Hiariej, pengesahan ini sebagai hari bersejarah bagi Indonesia karena telah memiliki KUHP baru buatan bangsa sendiri yang tentunya memiliki paradigma Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.***