65 TPS Digugat, KPU Tabanan Buka Kotak Suara

9 Agustus 2014, 22:00 WIB

kotak+suara+dibuka +kabarNusa.com

KabarNusa.com – Menyusul gugatan kubu Prabowo-Hatta di Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 akhirnya KPU Tabanan membuka kotak suara disaksikan petugas Bawaslu dan kepolisian.

Pembukaan kotak suara dipimpinKetua KPU tabanan Ibu Luh Darayoni, disaksikan Panwaslu (Ida Bagus Manuaba), Kabag Ops Polres Tabanan, Saksi Prabowo-Hatta (Mohamad Sarief, SH dan Drs I Made Arjana, Saksi Jokowi-JK (Ketut Purnaya

Pembukaan kotak suara dilakukan berdasarkan gugatan yang diajukan tim kemenangan Prabowo-Hatta di MK, di mana untuk di Tabanan, ada sekitar 63 TPS yang digugat.

untuk itu MK memerintahkan kpd KPU dg surat Ketetapan no: 1/PHPU-PRES/XII/2014, selanjutnya KPU menindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran No. 1466/KPU/VIII/2014 perihal Tindak lanjut Ketetapan MK no: 1/PHPU-PRES/XII/2014.

“Ini kami lakukan untuk melengkapi data/pembuktian dari kpu atas objek gugatan yang diajukan Tim Prabowo-Hatta,” jelas Darayoni di Tabanan, Sabtu (9/8/2014).

Adapun gugatan yg diajukan Tim Prabowo Hatta yakni Jumlah penggunaan suara tidak sesuai/sinkron dengan jumlah suara- Pengguna KTP lebih besar dari Model C6- Adanya suara 100 persen yang dipermasalahkan.

Data yang diambil di dalam kotak suara berupa Model C1 s.d Model C7 kecuali model C6, C1 Plano.

Juga, DPT yang ditandai/dipermasalahkanc. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang ditandai d. DPKTb (Daftar Pemilih Khusus Tambahan) yang ditandai

Adapun tujuan pembukaan kotak suara yg tersegel untuk mengambil data yang bermasalah yang akan digunakan sebagai barang bukti pada sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan wakil presiden Th 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Darayoni menambahkan, jumlah Kotak suara yang dibuka sebanyak 62 kotak suara dari 40 desa selama kegiatan berjalan tertib dan aman, sampai saat ini kegiatan sedang berlangsung. (gus)

Artikel Lainnya

Terkini