![]() |
Bupati Tabanan Ni Putu |
TABANAN –
Sebanyak 68 narapidana Lapas Klas II B Tabanan menerima remisi dari
Pemerintah RI, yang diserahkan secara resmi oleh Bupati Tabanan Ni Putu
Eka Wiryastuti Rabu (17/8/2016).
Pemberian remisi berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
W20. 815.PK.01.01.02 Tahun 2016 tentang pemberian Remisi Umum dan Remisi
Tambahan tahun 2016 kepada narapidana dan anak pidana.
Dari 130
narapidana yang ada di Lapas Klas II B Tabanan, 68 narapidana menerima
remisi, dimana keringanan hukuman masing-masing narapidana berkisar dari
1-8 bulan.
“Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari
warga negara yang tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi.
Salah satu hak yang dimiliki adalah mendapatkan remisi,” kata BUpati Eka
di Lapas Tabanan.
Salah satu hak yang dimiliki oleh warga
binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani
pidana atau remisi.
Kata Eka, remisi telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Semua
pihak diajak bersama-sama melakukan pemberantasan narkoba karena
narkoba merupakan ancaman besar bagi masyarakat Indonesia.
“Marilah
kita bersama-sama melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba
dengan lebih gencar, berani, komprehensif dan terpadu,” tegasnya.
Bupati Eka juga mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi.
“Saya
ucapkan selamat, jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia,
berbudi luhur serta insan yang yang mempunyai makna dan berguna dalam
kehidupan.
Kepada warga binaan pemasyarakatan yang belum
mendapat remisi agar bersabar karena remisi itu hak yang akan tetap
diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku” ujarnya. (gus)