KabarNusa.com – Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disebut-sebut dalang korupsi Proyek Hambalang akhirnya dijatuhi pidana delapan tahun bui oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, Anas diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali,” ujar hakim ketua Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014.
Vonis ini lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Anas dengan pidana 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan bui.
Selain itu, Jaksa juga meminta Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070.
Babkan, yang lebih berat lagi, jaksa juga meminta Anas dijatuhi pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik, serta pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya di Kalimantan Timur.
Sementara untuku dakwaan pencucian uang, jaksa menganggap Anas berupaya menyamarkan harta hasil korupsi sebesar Rp 20,88 miliar.
Terungkap dalam amar putusan hakim, alumnus Universitas Airlangga itu membelanjakan duit hasil dugaan korupsi itu untuk membeli rumah seluas 1.639 meter persegi.
Rumah itu beralamat di Jalan Teluk Semangka Blok G, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 3,5 miliar atas nama terdakwa.
Juga, rumah di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta untuk mertuanya di Jogjakarta. (rma),