Adi Tersangka, BK DPRD Bali Belum Bersikap

28 November 2014, 06:31 WIB
Nyoman Adi Wiryatama (tengah) saat menjabat Bupati Tabanan/KabarNusa

KabarNusa.com – Menyusul status tersangka terhadap Nyoman Adi Wiryatama dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik dan keterangan palsu dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bali belum menyampaikan sikapnya resminya.

Alasannya, seperti diungkap Ketua BK DPRD Bali Bagus Suwitra Wirawan, Kode Etik hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dalam ruang lingkup kerja sebagai anggota dewan.

“Kode etik hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran organisasi, seperti tidak menghadiri rapat, datang telat, kinerja kurang baik.

“Terkait kasus anggota dewan sebagai tersangka itu tidak diatur secara jelas dalam kode etik,” dalih Wirawan kepada wartawan Kamis 27 November 2014.

Adi tersangkut dugaan pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 470 m2 di Desa Beraban, Kediri, Tabanan.

Wirawan mengaku, dirinya belum mengetahui persis kasus yang membelit mantan Bupati Tabanan dua periode itu, karena anggota dewan sedang reses.

Meski begitu, segera setelah reses (pekan depan), dewan akan menggelar rapat dengan anggota BK guna mendiskusikan langkah yang akan diambil menyikapi kasus yang membelit Sekretaris DPD PDIP itu.

“Sekarang masih ada reses, nantilah setelah reses, baru dibahas,.” tandasnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini