Advokat Bali Konsolidasi Lawan Mafia Kepailitan

27 November 2014, 10:44 WIB
Sudiantara menegaskan, praktek mafia kepailitan di Bali, sudah kasat
mata. Mereka dengan jaringan melibatkan oknum aparat, dengan mudahnya,
mempailitkan sebuah perusahaan seperti hotel.

KabarNusa.com – Para advokat di Bali terus menggalang kekuatan untuk melawan praktek mafia kepailitan yang menimbulkan banyak korban dari pengusaha akomodasi pariwisata seperti kasus terakhir menimpa Hotel Aston Denpasar.

Dimotori pengacara senior Nyoman Sudiantara, mereka mengkonsolidasikan kekuatan untuk mengawal korban-korban kasus mafia kepailitan di Bali. Dari barisan mereka, tampak Agus Samijaya, Agus Sujoko, Agus Saputra dan lainnya.

Sudiantara menegaskan, praktek mafia kepailitan di Bali, sudah kasat mata. Mereka dengan jaringan melibatkan oknum aparat, dengan mudahnya, mempailitkan sebuah perusahaan seperti hotel.

Kasus terakhir, Hotel Aston kata dia, juga bukti pola-pola dilakukan mafia kepailitan, yang jelas merugikan banyak investor. Hal ini, jelas berdampak negatif pada iklim investasi di Bali.

“Kami mengajak semua pihak, melawan mafia kepailitan, kita tunjukkan moral obligation untuk usaha hotel di Bali dari upaya perampokan berbaju hukum.
jangan sampai ulah segelintir orang merugikan banyak orang,” tandas pria yang disapa Punglik itu.

DItambahkan, pemegang saham PT PUri Niki Property yang mengelola HOtel Aston, telah mengajukan kesasai atas putusan Pengadilan Tata Niaga Surabaya, JAwa Timur yang mempailitkan hotel di Jalan Gatot Subroto, Denpasar itu.

Para pemegang saham, mengajukan kasasi, lantaran telah menjadi korban dan dirugikan oleh ulah dua orang debitur atau pemegang saham yang mengajukan pemailitan Hotel Aston.

“Putusan pailit itu tidak punya legal standing yang kuat, sehingga ada indikasi kuat mafia kepailitan yang membidik Bali,” kata Agus Samijaya menimpali.

Kondisi itu, jika dibiarkan, akan semakin banyak jatuh korban lainnya di Bali sehingga investor akan takut berinvestasi.

Dalam kesempatan sama, Agus Saputra, kuasa hukum 246 pemegang saham Hotel Aston Denpasar yang dikelola PT Puri Tiki Nikki, mengatakan, kliennya resah menyusul keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Menurutnya, mayoritas pemegang saham menolak pemailitan hotel tersebut dan lebih mengendaki tetap beroperasi.

Kalaupun terpaksa harus dijual bukan lewat proses pemailitan karena khawatir harga jualnya rendah sehingga akan merugikan mereka.

Yang membuat ratusan pemegang saham gusar lantaran putusan itu hanya berdasarkan gugatan dua orang debitur yang sesungguhnya hanya pemegang saham.

Diketahui, Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya itu mengambulkan gugatan pailit yang diajukan I Nyoman Wiraguna dan Wiji Sulistyowati alias Wiwi.

Kliennya menolak keras upaya pemailitan tersebut. Apalagi, mereka mencium ada beberapa kejanggalan dari upaya pemailitan dan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Para pemohon, tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan kepailitan. Anehnya, pengadilan mengabulkan gugatan yang tidak memiliki kekuatan hukum jelas.

Kejanggalan lainnya, gugatan pertama yang mereka ajukan, hakim memutus jika mereka tak memiliki legal standing.

“Tapi untuk subyek dan obyek yang sama, hakim yang sama juga mengabulkan gugatan mereka. Hakim sudah menyalahi profesional conduct,” tukasnya.

Atas kasus ini, pihaknya telah melaporkan dua orang yang diduga terlibat yakni Gusti Ngurah Mahendra dan Dewa Nyoman Wiraguna ke Polresta Denpasar yakni memberikan laporan atau keterangan palsu. (rma)

Berita Lainnya

Terkini