Banjarmasin– Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M. menegaskan para advokat DePA-RI menjadi garda terdepan dalam upaya pelestarian lingkungan seperti di Pulau Kalimantan.
TM. Luthfi Yazid secara resmi melantik para pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DePA-RI Provinsi Kalimantan Selatan serta Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong. Acara pelantikan berlangsung di Hotel Harper Banjarmasin 29 Januari 2025 dengan penuh khidmat.
Dalam susunan kepengurusan baru, Nizar Tanjung, S.H., M.H. terpilih sebagai Ketua DPD DePA-RI Kalimantan Selatan. Sementara itu, Abdul Hakim, S.H., M.H., M.I.Kom., M.Ap. menduduki posisi Wakil Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Rahmat Fadillah, S.H. menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota, bersama dengan jajaran pengurus lainnya yang siap menjalankan amanah organisasi.
Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pada bulan Januari ini, DePA-RI telah berhasil membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Selatan.
Prosesi pelantikan pengurus DPD yang baru dibentuk tersebut dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan ikrar integritas advokat DePA-RI. Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM. Luthfi Yazid, memimpin langsung acara tersebut.
Dalam sambutannya, dia menyampaikan pesan-pesan penting kepada para advokat yang baru dilantik, memberikan arahan dan motivasi dalam menjalankan profesi mereka.
Ada dua hal penting yang perlu diingat oleh para advokat DePA-RI. Yang pertama adalah pentingnya menjaga kekompakan dan kerja sama. Jangan sampai terpecah belah karena urusan pribadi atau ego yang tidak perlu. DenganSolid dan saling mendukung, kita bisa menjadi tim yang Solid dan efektif dalam membela keadilan.
Yang kedua, kita juga perlu terus belajar dan meningkatkan kemampuan di bidang hukum. Apalagi untuk wilayah Kalimantan, ada baiknya kita mendalami hukum pertambangan dan hukum lingkungan. Ini penting karena banyak masalah hukum di Kalimantan yang berkaitan dengan kedua bidang ini.
“Dengan pengetahuan yang luas, kita bisa memberikan bantuan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” tandasnya.
Kalimantan itu kaya banget sumber daya alamnya. Tapi, kita harus ingat, eksploitasi sumber daya alam ini harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai kita hanya mengeruk keuntungan sesaat, tapi merusak lingkungan untuk jangka panjang. Kita tidak mau Kalimantan bernasib sama seperti Pulau Bangka, kan?
Dulu, Bangka terkenal dengan hasil timahnya. Tapi sekarang, setelah timahnya habis dikeruk, lahan-lahannya dibiarkan begitu saja, penuh lubang-lubang bekas tambang. Masyarakatnya juga tidak ikut menikmati kekayaan alam mereka, tetap miskin dan terpinggirkan.
Nah, ini yang harus kita hindari di Kalimantan. Para advokat DePA-RI punya peran penting untuk memastikan pembangunan di Kalimantan tidak merusak lingkungan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain kemampuan, para advokat DePA-RI juga perlu mengasah keterampilan lunak (soft skills). Negosiasi yang handal, kemampuan berbicara di depan umum yang memukau, dan kelihaian dalam menulis secara kreatif adalah modal penting bagi seorang advokat.
Nah, untuk mendukung hal ini, DePA-RI akan mengadakan pelatihan khusus dalam waktu dekat. Ada pelatihan “Public Speaking for Lawyers” untuk meningkatkan kemampuan berbicara di depan umum, dan ada juga pelatihan “Creative Writing for Lawyers” untuk membantu advokat dalam menyusun dokumen hukum yang kuat dan argumentatif, seperti gugatan, pledoi, dan pembelaan di pengadilan.
Tentu, berikut beberapa pilihan gaya penulisan ulang dari poin kelima yang Anda berikan, dengan fokus pada literasi digital dan pemanfaatan media sosial oleh advokat DePA-RI:
Poin kelima yang tidak kalah penting adalah literasi digital dan kemampuan memanfaatkan media sosial secara konstruktif. Ketua Umum DePA-RI menyoroti fenomena “no viral, no justice”, di mana isu-isu hukum seringkali baru mendapat perhatian publik dan dicarikan solusinya setelah menjadi viral di media sosial.
Oleh karena itu, para advokat DePA-RI dituntut untuk memiliki literasi digital yang baik dan mampu menggunakan media sosial secara bijak dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Media sosial dapat menjadi alat yang ampuh untuk menyuarakan kebenaran, mengedukasi masyarakat tentang hukum, dan mendorong perubahan positif dalam sistem peradilan.
Selain mahir dalam hukum, advokat DePA-RI juga harus melek digital dan pandai memanfaatkan media sosial.
Ketua Umum DePA-RI bahkan menyinggung soal fenomena “no viral, no justice”. Artinya, isu hukum itu kadang baru diperhatikan dan dicari solusinya kalau sudah viral di media sosial.
Makanya, advokat zaman sekarang harus pintar-pintar menggunakan media sosial untuk menegakkan keadilan. Media sosial bisa menjadi wadah yang efektif untuk menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat, mengkritik ketidakadilan, dan mendorong perubahan yang lebih baik.
Pelantikan ini adalah awal dari perjalanan baru bagi DPD dan DPC DePA-RI Kalimantan Selatan. Semoga mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, selalu menjaga etika advokat, dan memberikan kontribusi nyata dalam menegakkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus). Tentu saja, semua ini harus didasari oleh nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945