AFPI Pastikan Fintech Terdaftar OJK Berikan Pinjaman yang Lindungi Konsumen

7 November 2018, 00:00 WIB
AFPI%2BPastikan%2BPagu%2BBiaya%2Buntuk%2BLindungi%2BKonsumen%2B2
Ki-ka:Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widiatmoko sedang memberikan penjelasan kepada media terkait maraknya pemberitaan mengenai biaya pinjaman yang memberatkan didampingi Wakil Ketua Eksekutif untuk Pendanaan Multiguna AFPI, Aidil Zulkifli serta Ketua Eksekutif untuk Pendanaan Multiguna AFPI, Dino Martin di Jakarta, Selasa (6/11)

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) sebagai asosiasi resmi bagi para penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi memastikan pagu biaya pinjaman ke nasabah bertujuan untuk melindungi konsumen.

Dengan demikian, AFPI menegaskan bahwa pengaduan nasabah yang beredar dalam pemberitaan beberapa hari terakhir, khususnya terkait dengan tingkat bunga atau biaya pinjaman yang dianggap memberatkan konsumen, perlu penjelasan lebih lanjut.

“Bersama ini, AFPI menegaskan bahwa seluruh anggota AFPI, khususnya Fintech Bidang Pendanaan Multiguna yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan POJK No. 77/POJK.01/2016, memiliki pagu biaya yang justru bertujuan untuk melindungi konsumen.

Fintech Pendanaan Multiguna yang menjadi anggota AFPI dan terdaftar di OJK diwajibkan dan semua mematuhi aturan pagu biaya yang melindungi konsumen.

Pagu biaya yang dimaksud artinya, jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah,” jelas Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widiatmoko, menanggapi maraknya pemberitaan mengenai biaya pinjaman yang memberatkan.

Pagu biaya dapat diilustrasikan sebagai berikut: jika konsumen memiliki pinjaman senilai 2 juta rupiah, namun kemudian mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok atau prinsipal.

Artinya, tidak ada beban biaya tambahan yang terus berjalan.  Waktu penagihan pun berhenti pada hari ke 90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan adanya pagu biaya, AFPI memastikan bahwa visi untuk melakukan edukasi kredit kepada masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan inklusi keuangan dapat tercapai.

Dikatakan, penerapan dari pagu biaya ini mekanismenya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara.  Berdasarkan data dari AFPI, bahkan ada beberapa platform penyelenggara yang sudah memberhentikan biaya-biaya setelah melewati hari ke-30.

Melalui penerapan pagu biaya ini, konsumen menjadi terlindungi dari kekhawatiran beban biaya pinjaman yang memberatkan. Kehadirannya di pasar adalah untuk memberikan solusi dan akses bagi konsumen yang tidak atau belum terlayani oleh institusi keuangan perbankan karena data kredit mereka masih terbatas.

“Untuk itu penting bagi kami memberikan edukasi dan pemahaman terkait dengan kredit, agar ke depannya mereka bisa tumbuh menjadi konsumen yang cerdas dan memiliki rekam jejak kredit yang baik,” jelas Wakil Ketua Eksekutif untuk Pendanaan Multiguna di AFPI Aidil Zulkifli.

Data catatan kredit ini nantinya akan dipergunakan Bersama dengan Perbankan Nasional, sehingga dapat membantu industri keuangan secara keseluruhan.

Selain itu, mengagendakan agar para anggotanya memperoleh sertifikasi ISO/ICE 27001 terkait sistem manajemen penanganan informasi, sesuai peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 tahun 2016.

Penerapan sertifikasi ini merupakan bagian dari manajemen risiko dan menjaga keamanan data kepada setiap layanan yang diberikan kepada konsumen.

Kemudoan, akan diterapkan standarisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen. Dimana proses penagihan harus sesuai dengan kode etik penagihan yang telah disetujui oleh seluruh anggota AFPI dan para agen penagihan harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi.

Selayaknya pemberian kredit, maka diterapkan juga mekanisme pembayaran dan konsekuensi atas kegagalan pembayaran. Untuk itu, AFPI menekankan bahwa konsumen juga harus cerdas dan berhati-hati saat akan mengajukan pinjaman.

Setiap calon peminjam dihimbau wajib mengidentifikasi apakah penyelenggara pinjaman merupakan perusahaan yang telah terdaftar di OJK dan daftarnya dapat dilihat di situs resmi: www.ojk.go.id. Sebelum melakukan peminjaman, setiap calon peminjam juga wajib membaca setiap persyaratan secara detail, termasuk komponen bunga dan biayanya.

Secara pribadi, calon peminjam juga diharapkan dapat mengukur kapasitas pribadi untuk mengembalikan pinjaman serta memiliki niat baik dan tujuan positif sehingga tidak menunda pengembalian pinjaman.

Ditegaskan, AFPI sangat mengapresiasi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menampung sejumlah keluhan dari konsumen penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.

Demikian juga, AFPI juga siap bekerja sama dan membantu pihak LBH dan berwajib dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami para konsumen. AFPI saat ini beranggotakan 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini