AJI: Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tak Diusut Aparat

2 April 2021, 07:10 WIB
perwakilan AJI dan LBH Pers bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud
MD, Kamis 1 April/dok.AJI

Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan
catatan penting sepanjang tahun 2020 banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis
tidak diusut tuntas oleh aparat.

Berkaitan itu. perwakilan AJI dan LBH Pers bertemu Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komisi Kepolisian Nasional Mahfud
MD, Kamis 1 April 2021.

Sekretaris Jenderal AJI, Ika Ningtyas meminta pemerintah serius menyelesaikan
kasus-kasus kekerasan pada jurnalis, termasuk mengusut semua pelaku kekerasan
terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

“Pembiaran pada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis menjadi ancaman serius
bagi kebebasan pers dan demokrasi,” Ika menegaskan dalam rilis.

Disebutkan, kKekerasan menimpa Nurhadi bukan kali pertama terjadi. Sepanjang
2020, AJI mencatat terjadi 84 kasus kekerasan menimpa jurnalis di berbagai
daerah. Sebagian besar kasus tersebut tidak pernah diusut oleh aparat.

Pemerintah harus menunjukkan komitmen melindungi kebebasan pers dengan tidak
membiarkan adanya impunitas terhadap para pelaku kekerasan pada jurnalis yang
telah merusak demokrasi kita,” sambung Ika.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin juga menyampaikan, kekerasan yang menimpa
Nurhadi merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers, karena selain pengiayaan,
ada juga penghalang-halangan aktivitas jurnalistik ketika para pelaku
mematahkan simcard dan mereset telepon seluler Nurhadi.

Pihaknya mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan mencari
pelakunya siapa. “Hingga sekarang sudah dihadirkan dua terduga pelaku, tapi
harapannya tidak berhenti di situ karena yang melakukan kekerasan banyak,”
ungkapnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini