AJI Kecam Kekerasan Jurnalis di Ambon

1 April 2018, 09:42 WIB
ilustrasi/net

PADANG– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis dan upaya mengintimidasi kerja jurnalistik terjadi di Kota Ambon Provinsi Maluku, Kamis 29 Maret 2018.

Dari informasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, aksi ini diduga dilakukan calon petahana Gubernur Maluku, Said Assegaf dan sejumlah anggota tim sukses terhadap dua jurnalis, yaitu Abdul Karim Angkotasan dan Sam Hatuina (Jurnalis Rakyat Maluku).

Sam Hatuina diintimidasi dan dirampas ponselnya, karena telah memotret pertemuan Said Assegaf dengan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) serta pimpinan parpol setempat di sebuah kafe.

Abdul Karim Angkotasan yang juga Ketua AJI Ambon juga mendapat tindak kekerasan anak buah calon petahana di ruang publik itu.

Pertemuan calon kepala daerah bersama ASN di masa kampanye Pilkada, tentu melanggar aturan, dan ini yang diduga menjadi penyebab kekerasan terjadi.

“Kami mengecam tindakan yang dilakukan salah satu calon gubernur Maluku dan tim suksesnya, karena merupakan kekerasan terhadap jurnalis dan menghalangi tugas jurnalistik,” tegas

Ketua AJI Padang Andri El Faruqi dalam rilis Minggu (1/4/2018)

 .

Hal tersebut jelas telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Tindak kekerasan maupun menghalangi tugas jurnalistik di masa Pilkada maupun pemilihan umum, bukan kali ini terjadi. Peristiwa serupa juga pernah terjadi di sejumlah daerah, seperti di Sumatera Barat.

Kejadian serupa tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Apalagi dalam dua tahun ini, Indonesia juga akan menjalani pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Karenanya, AJI Padang berharap peristiwa yang terjadi di Ambon tidak terjadi di daerah lainnya di Tanah Air

 AJI Padang menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan yang dilakukan Cagub Maluku Said Assegaf dan tim suksesnya terhadap dua jurnalis di Ambon.

2. Mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik di Ambon, berdasarkan Undang-Undang Pers.

3. Meminta pengawas Pemilu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap calon kepala daerah.

4. Meminta kepada para jurnalis untuk tidak takut atas kejadian serupa, dan tetap memberitakan adanya pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah, berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

5. Meminta calon kepala daerah, tim sukses dan pendukungnya, yang sedang bersaing di empat Pilkada di Sumbar, untuk tidak meniru kejadian di Kota Ambon, seperti mengintimidasi, menghalangi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis, yang memperlihatkan ketidakpahaman mereka terhadap fungsi pers.

6. Meminta seluruh calon kepala daerah dan tim sukses untuk memahami Undang-Undang Pers, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam pemilihan umum. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini