Menurut korban, pelaku lantas memegang bahu dan menggoyang tubuh korban, setelah itu pelaku meninju pelipis kanan korban.
Korban menghindar, namun pelaku lainnya juga turut mengeroyok korban. Korban menyelamatkan diri masih dikejar supaya menghapus rekaman. Saat ini kasus pemukulan ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Baguala.
Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap :
Penerimaan Pajak Lampaui Target, Kanwil DJP Bali Bukukan Rp13,03 Triliun
- Jurnalis tribunambon Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2
- Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
- Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
- Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku.
- Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. ***