Yogyakarta– Penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, korban penjambretan yang mengejar pelaku hingga mengakibatkan pelaku tewas, terus menjadi pusat perhatian.
Pakar hukum menilai kasus Hogi Minaya yang menjadi korban penjambretan hingga mengkibatkan pelaku tewas, merupakan ujian krusial bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip pembelaan diri secara proporsional.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, memberikan catatan kritis terkait penggunaan pasal lalu lintas untuk menjerat korban kejahatan.
Menurutnya, aparat tidak bisa serta-merta membebankan risiko fatal yang terjadi saat upaya pengejaran pelaku sebagai kesalahan pidana korban.
“Kasus Hogi menunjukkan betapa pentingnya membaca peristiwa pidana secara komprehensif. Kita tidak boleh hanya melihat akibatnya (kematian), tetapi juga konteks dan niat di balik tindakan tersebut,” ujar Faisal dalam wawancara daring, Selasa (3/2/2026).
Faisal menjelaskan, tindakan Hogi mengejar penjambret istrinya adalah respons spontan untuk melindungi harta benda. Dalam perspektif hukum, situasi ini masuk dalam kategori pembelaan diri.
Ia menekankan pentingnya penyidik membedakan dua elemen kunci:
Actus Reus: Perbuatan fisik yang dilakukan.
Mens Rea: Niat atau sikap batin di balik perbuatan tersebut.
“Kesalahan menafsirkan niat berisiko mengaburkan posisi mana yang korban dan mana yang pelaku. Kematian pelaku dalam kasus ini adalah risiko dari tindak kejahatan yang ia mulai sendiri,” tegasnya.
Meskipun terdapat mekanisme praperadilan untuk menguji status tersangka, Faisal menilai akar masalahnya ada pada pemahaman aparat terhadap prinsip dasar hukum pidana.
Dia erharap kasus ini menjadi titik balik bagi kepolisian untuk lebih berhati-hati agar korban kejahatan tidak menjadi “korban dua kali” akibat salah penerapan hukum.
Faisal juga mengapresiasi jika nantinya ada langkah penghentian perkara terhadap Hogi. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi preseden positif dalam penanganan kasus serupa di masa depan, terutama yang melibatkan unsur pembelaan diri. ***

