Jakarta – Pemerintah diminta menghapus pengenaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL (Corporate Social Responsinbility atau CSR) karena membuat perusahaan/korporasi swasta dan atau BUMN akan kesulitan dalam menghadapi persaingan bisnis diberbagai industri secara lokal, nasional dan global hanya oleh beban biaya atau pengeluaran tak berdasar dan masuk akal.
TJSL atau CSR membuat perusahaan/korporasi swasta atau BUMN kesulitan dalam menghadapi persaingan bisnis diberbagai industri secara lokal, nasional dan global hanya oleh beban biaya atau pengeluaran tak berdasar dan masuk akal ini.
“Akhirnya, yang dikorbankan untuk mencapai tingkat efisiensi dan efektifitas perseroan adalah buruh, tenaga kerja dan para karyawan, ini jelas tidak wajar dan adil!,” tegas Ekonom Konstitusi Defiyan Cori dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 November 2023.
Ajang KIJB 2023 Kategori BUMN/BUMD di Jawa Barat, bank bjb Jadi Jawara
Oleh karena itu, atas dasar tupoksi dan kewenangan pemerintah yang berkewajiban melakukan usaha dan upaya TJSL CSR, maka sudah seharusnya kebijakan yang membebani perseroan/korporasi ini dihapuskan saja, termasuk kepada BUMN.
Defiyan Cori mempertanyakan, apa dasar pemikiran dan latar belakang pengenaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan/ TJSL (Corporate Social Responsinbility/ CSR ) perusahaan/korporasi yang diatur dalam ketentuan per-Undang-Undangan (UU) dan hukum yang ditetapkan sebuah pemerintahan?
“Bukankah itu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab melakukan pelayanan dan penyelesaian permasalahan sosial kemasyarakatan dalam suatu negara, bukan perusahaan/korporasi!,” kata alumnus UGM Yogyakarta ini menegaskan.
BUMN Berkomitmen Dukung Pengembangan Produk Indonesia di Luar Negeri