Dia melanjutkan, bukankah perusahaan/korporasi swasta apalagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menunaikan kewajibannya membayar pajak? Bahkan ada yang disebut Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah sangat besar telah diberlakukan Kementerian Keuangan.
Diakui Defiyan Cori, memang benar, TJSL adalah komitmen badan hukum usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga mendorong optimalisasi penyaluran program TJSL/CSR perusahaan ke berbagai sektor seperti kemiskinan, pemberdayaan dan pendidikan untuk membantu mengatasi persoalan sosial masyarakat.
Erick Thohir Perintahkan BUMN segera Jalankan Rekrutmen Bersama Tahun 2023
Pernyataan ini pernah disampaikan Wapres ketika menghadiri acara pemberian Padmamitra Award Tahun 2022 Forum Corporate Social Responsibility Indonesia di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.
Bahkan, Wapres memberikan catatan bahwa sebenarnya (penyaluran CSR) masih belum optimal ditunaikan. Wapres lalu menyebut angka TJSL/CSR itu bisa mencapai sekitar Rp80 triliun.
Entah darimana Wapres dapat angka sejumlah itu tentu akan menjadi bahan perdebatan (debateable) publik, meskipun para pejabat korporasi dan BUMN takkan mungkin menyanggahnya.
Prancis Siap Datangkan Investor Bantu Penanganan Sampah di Bali
Sementara, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Yohana Yembise, potensi dana TJSL/CSR dari 700 perusahaan swasta dan BUMN hanya mencapai Rp12 triliun/tahun.
“Apa pasalnya besaran itu hanya perkiraan kasar dan hanya bahan perdebatan publik atau antar pemangku kepentingan saja?,” ucap Defiyann Cori dengan nada tanya.
Sebab, besaran kewajiban dana TJSL/CSR prusahaan setiap tahunnya, baik menurut ketentuan UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) maupun Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2012 (PP 47/2012) tentang TJSL PT selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur secara spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan suatu perusahaan.
Pelatihan Cek Fakta AMSI di Bali, Lawan Hoaks Jelang Pemilu 2024
Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 tersebut hanya mengatur bahwa TJSL/CSR merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan/korporasi swasta (PT) yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Pasal ini tentu akan menjadi sangat multitafsir bagi otoritas pengambil kewajiban dan membuka peluang hitungan kongkalikong berbagai pihak yang terlibat.
“Kemungkinan besarnya peluang manipulasi atas dana TJSL/CSR itu dapat mengambil contoh dari laba konsolidasi BUMN yang tumbuh signifikan,” ungkap Defiyan Cori.
Jegeg Bagus Bali 2023, Bank Indonesia Harapkan Bisa Akselerasi Penggunaan QRIS
Pada tahun 2022 berdasarkan publikasi Kementerian BUMN, laba konsolidasi tercatat sejumlah Rp303,7 triliun, yangmana angka ini melesat sebesar 142,4% dibanding periode 2021 yang berjumlah Rp125 triliun.
Lalu, jika kewajiban TJSL/CSR-nya anggaplah hanya 2,5 persen saja maka dari laba BUMN-BUMN saja hanya diperoleh jumlah sekitar Rp7,7 triliun saja.
Apabila TJSL/CSR kemudian menjadi pos biaya-biaya dalam laporan keuangan sebuah perseroan/BUMN, bukan tidak mungkin porsinya juga dibebankan kepada konsumen dan ini adalah bentuk kerusakan moral (moral hazard) pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat kebijakan.
OJK Bali Dorong Penguatan Kerja Sama Bisnis UMKM dan Pebisnis Ritel
Atas dasar tupoksi dan kewenangan pemerintah yang berkewajiban melakukan usaha dan upaya TJSL/CSR, maka sudah seharusnya kebijakan yang membebani perseroan/korporasi ini dihapuskan saja, termasuk kepada BUMN.
Pemerintah telah cukup menetapkan berbagai jenis pajak dan PNBP yang selams ini dipungut dari berbagai korporasi dan BUMN. Termasuk, menghapuskan kewajiban pajak yang dibebankan kepada BUMN, khususnya BUMN yang 100 persen sahamnya milik negara.
“Persentase dividen dalam besaran tertentu saja yang seharusnya menjadi kewajiban BUMN untuk diserahkan ke Kas Negara sebagai pemegang mandat sahamnya,” demikian Defiyan Cori. ***