Akses Keadilan Diperkuat: Kerambitan Tabanan Capai 100 Persen Pembentukan Posbankum!

3 Oktober 2025, 00:20 WIB

Tabanan– Sebuah langkah maju yang signifikan dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa telah dicapai. Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, resmi menorehkan capaian 100% dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Keberhasilan ini ditandai dengan Sosialisasi Posbankum digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali di Desa Penarukan, Kerambitan, pada Selasa 30 September 2025.

Capaian penuh ini disambut antusias sebagai harapan baru bagi masyarakat di tingkat desa untuk mendapatkan bantuan hukum yang nyata dan merata.

Acara dipusatkan di Kantor Perbekel Desa Penarukan ini dibuka oleh Perbekel setempat, I Putu Rai Suteja, yang menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi yang telah mengantar Kerambitan mencapai target ini.

“Kehadiran Posbankum adalah sarana nyata masyarakat untuk memperoleh keadilan,” tegasnya, menaruh harapan besar pada keberlanjutan program ini.

Para Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Putu Herawati dan I Gede Adi Saputra, secara bergantian menekankan urgensi Posbankum.

Mereka menjelaskan Posbankum adalah pilar penting dalam penguatan akses keadilan, sekaligus mendukung program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan peran strategis Paralegal Justice Award (PJA) di desa.

Dukungan sinergi turut disuarakan oleh I Gusti Putu Kirana Dana, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Masyarakat Indonesia. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi erat antara Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan pemerintah desa untuk menjamin layanan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan ini menarik perhatian luas, dengan kehadiran tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan mahasiswa, hingga pengurus Koperasi Merah Putih Desa Penarukan. Antusiasme tinggi terlihat jelas dalam sesi diskusi interaktif yang membahas kebutuhan spesifik layanan bantuan hukum di lapangan.

Dari kegiatan ini, disimpulkan target penuh Posbankum di Kecamatan Kerambitan telah terwujud, memberikan fondasi kuat bagi masyarakat desa agar tidak lagi buta hukum.

Capaian luar biasa ini akan segera dilaporkan Kanwil Kemenkumham Bali kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai langkah percepatan target Posbankum di seluruh Provinsi Bali.

Penutupan acara oleh Perbekel Desa Penarukan menjadi penanda komitmen bersama: sinergi antar pihak wajib terus terjalin demi keberlanjutan Posbankum, memastikan keadilan benar-benar hadir hingga ke pelosok desa.***

Berita Lainnya

Terkini