Aksi Anarkis Driver Shopee Food Gegerkan Sleman: Polisi Buru 20 Lebih Pelaku, Dua Pelajar Ditangkap!

Polresta Sleman menegaskan tidak akan menoleransi aksi kriminal dan meminta masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan provokatif.

8 Juli 2025, 18:43 WIB

Sleman – Suasana damai Godean, Sleman, mendadak mencekam pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025.Jalan Simpang Bantulan, Sidoarum, Yogyakarta, menjadi saksi aksi anarkis puluhan driver Shopee Food yang melampiaskan kemarahan mereka dengan merusak fasilitas Polsek Godean.

Insiden memilukan ini dipicu oleh dugaan penganiayaan terhadap salah satu rekan mereka, memicu gelombang solidaritas yang berujung ricuh.

Polresta Sleman bergerak cepat, berhasil mengamankan dua tersangka utama: BAP (18), warga Caturharjo, Sleman, dan MTA (18), warga Banguntapan, Bantul. Yang mengejutkan, kedua pelaku ini masih berstatus pelajar dan ironisnya, mereka bergabung dalam aksi brutal tersebut tanpa menggunakan akun Shopee Food resmi mereka.

Kronologi Kericuhan yang Mencekam

Menurut Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ary Septian, keributan bermula dari perselisihan antara warga dan pengemudi ojek online.

“Karena masih adanya ketidakpuasan dari rekan-rekan Shopee Food, massa sempat melakukan blokade jalan, membakar ban, melempar batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas Polsek Godean,” terang Wahyu dalam konferensi pers, Senin, 7 Juli 2025.

Rekaman CCTV dan video amatir menjadi kunci identifikasi pelaku. BAP terlihat jelas mendorong hingga membalikkan mobil dinas polisi, sementara MTA dengan nekatnya mencoba membakar kendaraan menggunakan busa helm yang telah dibakar dan dimasukkan ke bagian tangki.

Beruntung, kesigapan petugas dan warga berhasil mencegah api melalap habis kendaraan dinas tersebut.

“Salah satu pelaku sempat membakar bagian tangki mobil dinas. Namun dapat dipadamkan segera oleh petugas dan warga sehingga tidak sampai menimbulkan kebakaran besar,” imbuh AKP Wahyu.

Polisi kini menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor, tumpukan batu, dua buah helm, jaket, dan celana yang dikenakan para pelaku.

Kedua tersangka telah ditahan sejak Sabtu, 5 Juli 2025, dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Lebih dari 20 Pelaku Masih Buron, Polisi Imbau Menyerahkan Diri!
Dari rekaman CCTV, Polresta Sleman memperkirakan lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi anarkis ini. Pihak kepolisian tak akan tinggal diam.

“Kami masih terus bekerja di lapangan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya. Sebagian identitas sudah kami kantongi. Tapi kami juga mengimbau para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegas AKP Wahyu.

Terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap warga oleh massa, Wahyu mengonfirmasi bahwa laporan baru diterima sehari setelah kejadian dan kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Stop Hoax! Polisi Peringatkan Penyebar Informasi Sesat

AKP Wahyu juga menyampaikan imbauan keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan di media sosial.

“Ada akun yang memposting seolah ada korban yang tergeletak dan ditangani ambulans, padahal itu tidak terjadi. (Faktanya) tidak ada mobil ambulan dan tidak ada masyarakat yang tergeletak,” ungkapnya geram.

Polresta Sleman menegaskan tidak akan menoleransi aksi kriminal yang merusak ketertiban umum dan meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi oleh informasi provokatif.

“Jangan sampai menjadi provokator atau melakukan, mengepost yang sifatnya memprovokasi aksi tersebut. Jangan sampai masyarakat terpancing ‘Oh ternyata polisi melakukan kekerasan ini itu sampai ada korban yang tergeletak dan diselamatkan oleh ambulan’.

Nah ini saya tegaskan sekali lagi bahwa itu tidak ada. Tidak ada korban luka atau apa dalam penanganan kami mengamankan kegiatan aksinya kemarin,” tegas AKP Agha.

FOYB Minta Maaf, Sesalkan Aksi Anarkis

Di sisi lain, Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB) yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden ini. Ramawati, Ketua FOYB DIY, dengan tulus meminta maaf.

“Kami dari FOYB memohon maaf kepada masyarakat di Bantulan, Godean, dan seluruh Yogyakarta atas kekhilafan teman-teman kami. Kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing oleh provokasi di media sosial,” ucapnya.

Widiantoro, kuasa hukum FOYB, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku karena akun yang digunakan bukan atas nama pribadi, melainkan milik orang lain.

“Terkait pelaku yang bukan driver resmi, itu seharusnya menjadi perhatian pihak aplikator. Kami sendiri menghargai solidaritas, tapi menyesalkan aksi anarkis yang terjadi,” jelas Widiantoro. ***

Berita Lainnya

Terkini