Yogyakarta – Aksi bagi-bagi sembako saat kampanye paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Afnan-Singgih dilaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakata.
Warga Glagahsari Warungboto Umbulharjo mendatangi kantor Bawaslu Yogyakarta untuk melaporkan dugaan money politics paslon Afnan-Singgih, Rabu 6 November 2024.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro, bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye pada Sabtu, 2 November 2024, diduga tim paslon Afnan-Singgih.
Pihaknya bersama saksi memberikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta.
“Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan-Singgih di RT 20/RW 05,” kata Susanto Dwi Antoro, kepada wartawan Rabu 6 November 2024.
Susanto Dwi Antoro, bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporannya menyatakan sosialisasi Paslon Afnan-Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.
Dalam laporannya, dugaan money politics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai APK paslon ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon wali kota.
Susanto Dwi Antoro, menjelaskan laporannya dilampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi ibu Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami lapor ke Bawaslu dan berharap proses hukum pelanggaran ditegakkan sesuai aturan kampanye,” harap dia.
Bukti dokumentasi pembagian sembako sudah dilampirkan, Di dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat butuh edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh money politics.
Diketahui, menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics.
“Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini,” pungkas Susanto.
Belum diperoleh konfirmasi dari Tim Pemenangan Paslon Afnan Singgih atas pelaporan tersebut. ***