Aksi Penghalangan Jurnalistik di Polda Bali, AMSI Bali: ‘Ancaman Bagi Demokrasi’

AMSI Bali mengecam insiden intimidasi dan kekerasan dialami dua wartawan saat meliput demonstrasi di sekitar Polda Bali

31 Agustus 2025, 13:37 WIB

Denpasar – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali mengecam keras insiden intimidasi dan kekerasan yang dialami dua wartawan saat meliput demonstrasi di sekitar kawasan Polda Bali dan DPRD Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Ketua AMSI Bali, I Ketut Adi Sutrisna, menyatakan tindakan oknum aparat tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.

Dalam pernyataan sikapnya, AMSI Bali mengutuk segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Adi Sutrisna, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang.

“Tindakan intimidasi terhadap wartawan sama saja dengan merampas hak masyarakat atas informasi,” tegasnya.

AMSI Bali mendesak Polda Bali untuk segera mengusut tuntas insiden ini dan menindak oknum yang terlibat sesuai hukum berlaku.

Pihaknya juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan menghormati kerja jurnalistik.

“Kami percaya kebebasan pers adalah salah satu pilar penting demokrasi. Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman bagi demokrasi dan harus dilawan bersama,” ujar Adi.

Insiden intimidasi ini dialami oleh Fabiola Dianira dari detikBali.com dan Rovin Bou dari Balitopik.com.

Fabiola Dianira diintimidasi saat hendak mengambil foto dugaan penangkapan oleh aparat di sekitar Polda Bali.

Tiga oknum aparat menghardiknya dan memaksa menghapus foto dari ponselnya, padahal Dianira belum sempat mengambil gambar.

Meskipun sudah menunjukkan kartu pers, tangannya dipegang paksa dan ponselnya sempat dirampas. Salah satu oknum bahkan menunjukkan gestur ingin memukulnya, menyebabkan Dianira trauma.

Sementara itu, Rovin Bou dicengkeram dan dirampas gawainya saat sedang melakukan siaran langsung di TikTok di depan Kantor Dirkrimsus Polda Bali.

Meski sudah menyatakan diri sebagai wartawan, aparat tidak mempercayainya karena ia tidak mengenakan kartu pers. Rovin baru dilepaskan setelah seorang teman wartawan datang dan membenarkan profesinya.

AMSI Bali mengajak seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk bersolidaritas dan mengawal kebebasan pers di Indonesia.***

Berita Lainnya

Terkini