Aksi Senyap BNN Bali: ‘Teh Cina’ Berisi Ribuan Gram Sabu Dikubur di Halaman Rumah Resividis

Penggeledahan jaringan narkoba oleh BNN serentak dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Utara, dan Bali.

3 Maret 2025, 15:47 WIB

Denpasar – Sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di awal tahun 2025, BNN Provinsi Bali kembali melakukan penggeledahan pada Senin (3/3) menemukan ribuan gram sabu dalam teh cina yang dikubur di halaman rumah tersangka di Jl. Gunung Batukaru Denpasar Barat.

Penggeledahan ini terkait pengungkapan jaringan narkotika Denpasar yang melibatkan tiga residivis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yang konferensi persnya dipimpin oleh Kemenko Polkam di Jakarta.

Penggeledahan serentak dilakukan di sepuluh provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Utara, dan Bali.

Di Bali, penggeledahan diawali penangkapan residivis WR (45) di Ubung, Denpasar, pada Kamis (8/1) berdasarkan informasi intelijen.

WR, seorang pengedar, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 45,51 gram netto.

Berdasarkan keterangan WR, terungkap bahwa sumber narkotika tersebut adalah seorang residivis berinisial SP (51 tahun) yang berperan sebagai pengendali. SP kemudian berhasil diamankan di daerah Sesetan bersama rekannya, PHS (37 tahun), yang juga seorang residivis dan berperan sebagai pengedar.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,52 gram netto.

Menindaklanjuti hasil pendalaman terhadap tersangka SP dan PHS, Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., memerintahkan pembongkaran jaringan SP. Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali, dipimpin oleh Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, S.I.K., M.H., melaksanakan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP di daerah Monang Maning, Denpasar, pada hari Jumat, 10 Januari, dengan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali.

Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan dan Pecalang mengungkap temuan mengejutkan: 1.447,57 gram sabu, tersembunyi dalam kemasan teh Cina, terkubur di halaman rumah SP.

SP, yang baru bebas dari penjara pada 2022, adalah residivis kasus narkotika. Rekan-rekannya, PHS dan WR, juga memiliki catatan kriminal serupa.

Jaringan narkotika yang diungkap ini, menurut Kepala BNN Provinsi Bali, sangat lihai dan memiliki jaringan luas di Denpasar.

“Pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pemberantasan narkotika di Bali,” tandasnya.

Rudy Ahmad Sudrajat juga menegaskan harapannya agar para residivis yang berulang kali ditangkap ini dihukum seberat-beratnya. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, dari hukuman mati hingga 20 tahun penjara, sesuai dengan UU Narkotika. ***

Berita Lainnya

Terkini