Aktivis Diduga Pembuat Spanduk “Penggal Kepala Mangku P” Ditangkap

1 Maret 2014, 19:50 WIB
Wayan Gendo Suardana kuasa hukum Wayan Tirtayasa aktivis Jalak Bali (Foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Polda Bali bergerak cepat menangkap Wayan Tirtayasa yang diduga terlibat dalam pemasangan spanduk cap jempol darah penolakan reklamasi Teluk Benoa bertuliskan “Penggal Kepala Mangku P”.

Tirtayasa diketahui merupakan aktivis Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Desa Sidakarya, Denpasar, Selatan.

“Tadi sekira pukul 17.00 Wita, dia ditangkap usai mengikuti persembahyangan di desa adat,” kata Wayan Suardana kuasa hukum Tirtayasa dihubungi Sabtu (1/3/2014).

Tirtayasa ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 336 ayat 2 KUHP yakni pengancaman di muka umum dengan tulisan.

Penangkapan terhadap Tirtayasa, dinilai berlebihan dan sebagai upaya kriminalisasi aktivis lingkungan hidup.

Pihaknya tidak melihat aspek urgensi penangkapan ini. Sangat aneh dan jangal seolah-olah Tirtayasa sebagai orang yang membahayakan keselamatan gubernur sehingga mendesak harus ditangkap.

Atas sangkaan itu, sejak awal Jalak Sidakarya membantah telah menulis kata-kata “Penggal Kepala Mangku P” dalam spanduk cap jempol darah.

“Klien kami bukan teroris, bukan bandar narkoba yang mesti ditangkap begitu. Mengapa tidak memanggilnya secara patut dan layak,” ucap aktivis ForBali itu.

Kata Gendo, sebenaranya pada Kamis lalu saat Polda Bali akan melakukan penangkapan sudah ada kesepakatan dengan warga, bahwa Tirtayasa akan diantarkan langsung ke Polda Bali pada Senin 3 Maret ini.

Namun entah kenapa kesepakatan dilanggar dan hari ini dilakukan penangkapan. Di pihak lain, Gendo melihat Gubernur tidak terancam dengan aksi Jalak Sidakarya.

“Waktu konferensi pers Kamis lalu, Pastika mengatakan tak mudah memenggal kepala gubernur, berarti kan gubernur tidak dalam kondisi terancam,” imbuhnya.

Secara terpisah Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hariadi membenarkan penangkapan itu.

“Itu perkembangan penyidikan, kasusnya kami dalami sekarang, saat ini statusnya masih saksi” tutur Hariadi. (kto)

Berita Lainnya

Terkini