Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan BBH Indonesia dan SMART Wallet yang diduga melakukan aktivitas penipuan dan kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana dikeluarkan Kementerian Investasi/BKPM.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.
Hudiyanto dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengungkapkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.
OJK Bali Terus Optimalkan Perluasan KUR Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Berkelanjutan
Entitas/aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.
“BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan,” tuturnya dalam siaran pers Senin 18 Maret 2024.
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.
Pertama di Bali, OJK Apresiasi Peluncuran Program TPKAD Jembrana 2024