Amankan Target Penerimaan Pajak, DJP Bentuk KPP Madya baru

24 Mei 2021, 22:31 WIB

Ilustrasi/net

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk KKP Madya baru di
seluruh Indonesia agar bisa mengamankan target penerimaan pajak secara
nasional antara 80 sampai 85 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini. Acara peresmian
diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan
Kementerian Keuangan turut menghadiri acara ini.

“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif
cakupan perubahannya,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam
sambutannya.

Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian
beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib
pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada
penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan
subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material
SPT Masa, dan SPT Tahunan.

Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus
akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan,
sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 hingga 85 persen dari total target
penerimaan pajak secara nasional.

Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan
kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui
penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP. Untuk
menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan
fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.

DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP
Madya. Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan
dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak
yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang
diadministrasikan pada Nomor SP- 16/2021KPP Madya.

Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau
paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua
KPP Madya.

Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi
pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap
seksi.

Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama di mana potensi perpajakan
menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan.

KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama
Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan. Pembaruan organisasi instansi
vertikal DJP berdampak untuk sebagian wajib pajak yakni wajib pajak yang
kantor pajaknya mengalami penataan seperti berikut ini.

Terdapat 1 Kanwil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor.

Kemudian terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami penyesuaian wilayah kerja.
Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah
kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru.

Wajib pajak yang terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP telah
mendapatkan pemberitahuan dari KPP terdaftar yang lama. Mulai 24 Mei 2021,
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat
dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanaan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor
1500200.

Perlu diketahui masyarakat bahwa reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan
bagian dari reformasi perpajakan.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui
penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas,
berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini