Pada Senin, 18 April 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan keterangan kepada publik, bahwa kenaikan harga minyak dunia yang semakin tinggi akan berpotensi membuat subsidi energi membengkak. Kondisi ini disebabkan oleh adanya kecenderungan harga minyak mentah dunia yang terus bergerak naik sejak bulan Januari 2022, dari US$88 per barrel ke level di atas US$103-105 per barrel pada pertengahan bulan Maret 2022.
Pada perdagangan 18 April 2022 saat Menteri ESDM menyampaikan penjelasan soal subsidi dan kompensasi energi tersebut, harga minyak mentah berjangka Brent telah berada di level US$113,02 per barrel, namun kembali turun ke harga US$103-104 per barrel pada tanggal 25 April 2022.
Menteri ESDM berasumsi, apabila harga minyak dunia bertahan di level US$103-113 per dollar, pemerintah berisiko mengeluarkan tambahan alokasi dana untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji sejumlah Rp320 Triliun, dan jumlah ini belum termasuk untuk alokasi listrik.
Catatan Defiyan: Terdapatnya Ruang Transaksi dalam UU Migas dan Permen ESDM
Sementara itu, standar harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) telah mencapai per Maret 2022 mencapai US$98,4 per barrel, sedangkan dalam asumsi APBN saat ini harga ICP hanya sebesar US$63 per barrel, dengan perhitungan alokasi subsidi dan kompensasi BBM serta elpiji hanya sekitar Rp130 Triliun.
“Artinya, kalau besaran alokasi subsidi BBM dan Elpiji tetap dipertahankan melalui skema keekonomian tersebut, maka pemerintah membutuhkan tambahan alokasi dana sejumlah Rp190 Triliun.
Realisasi Membengkak
Artinya, selain harus memenuhi kewajiban pembayaran bunga utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (TA 2022) sejumlah Rp405,9 Triliun. Dengan adanya pembengkakan alokasi dan kompensasi subsidi BBM dan Elpiji itu, maka beban belanja pemerintah bertambah dalam APBN TA 2022, dari Rp2.714,2 Triliun menjadi Rp2.904,2 Triliun dan defisit semakin melebar dari awalnya ditetapkan Rp868 Triliun bertambah menjadi Rp1.058 Triliun atau lebih dari 4 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Pertamina: Kanaikan Harga BBM Tidak Bisa Dihindari, Dampak Melambungnya Minyak Dunia