Denpasar– Penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA) Regional Suwung untuk sampah organik per 1 Agustus 2025 ternyata bukan hanya sekadar kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang mendesak.
Langkah tegas ini diambil untuk menghindari sanksi pidana dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di Bali.
Melawan Open Dumping, Melindungi Bali
Alasan utama penutupan TPA Suwung adalah implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 921 Tahun 2025.
Surat ini secara tegas melarang metode open dumping (penimbunan sampah terbuka) yang selama ini dilakukan di TPA Suwung.
Pemerintah daerah diberi tenggat waktu 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut untuk menghentikan praktik berbahaya ini.
Koordinator Pokja PSP PSBS, Dr. Luh Riniti Rahayu, menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak mematuhi aturan ini, ancaman pidana akan menanti.
“Kan sangat tidak bijak gara-gara pemerintah tidak menjalankan SK menteri itu dan memberikan kemudahan membuang sampah lalu pejabat DKLH menjadi tersangka,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa keputusan penutupan ini adalah langkah preventif untuk melindungi pejabat dari jeratan hukum.
Momentum Perubahan Berbasis Sumber
Selain alasan hukum, penutupan ini juga menjadi dorongan bagi masyarakat untuk bertanggung jawab atas sampahnya sendiri. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang sudah berlaku sejak enam tahun lalu.
Dr. Luh Riniti Rahayu berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat Bali untuk sadar dan mulai mengelola sampahnya dari rumah tangga.
“Jika tidak sekarang, sampai kapan lagi kita memberikan waktu untuk masyarakat Bali agar siap mengelola sampahnya sendiri?” tanyanya.
Dengan ditutupnya TPA Suwung untuk sampah organik, masyarakat didorong untuk memilah sampah dari sumbernya, sementara pemerintah desa diwajibkan menyediakan sistem pengelolaan sampah organik yang efektif.
Langkah ini tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga menjadi upaya nyata untuk mewujudkan lingkungan Bali yang bersih, sehat, dan lestari. ***