DENPASAR – Mewakili warga kampung Bugis di Pulau Serangan Denpasar yang tanahnya dieksekusi pengacara Rizal Akbar menegaskan akan membawa proses eksekusi yang dinilai sesat ke jalur hukum. Diketahui, sedikitnya 36 rumah yang dihuni 360 warga di Pulau Serangan selama puluhan tahun harus kehilangan tempat tinggalnya setelah dibulodozer petugas.
Panitera Pengadilan Negeri Denpasar Mustafa Jakfar membacakan perintah eksekusi terhadap dengan dasar putusan Mahkamah Agung. Meski mendapat perlawanan ratusan warga namun eksekusi tetap dijalankan. Akibatnya, sejumlah warga, petugas termasuk Rizal terluka sebagai dampak proses eksekusi yang berjalan rusuh itu.
Bersama tokoh asal Bugis Zenal Thayeb, Rizal menyatakan akan melaporkan petugas yang mengawal jalannya eksekusi ke Propam Polda Bali bahkan hingga ke Mabes Polri. “Ini eksekusi sesat, tetap saja dilakukan, ada apa ini, saya akan laporkan semua baik panitera maupun petugas yang menjalankan dan mengawal eksekusi,” tegasnya di Denpasar, Selasa (3/1/17).
Eksekusi dinilai cacat hukum dan administrasi karena Rizal mendengar, sudah ada putusan dari institusi Badan Pertanahan Negara (BPN) yang membatalkan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Maesaroh yang menjadi sengketa.
Mestinya, aparat menunggu proses hukum berikutnya, di mana pihaknya mendapatkan novum atau bukti baru tentang kasus sengketa tanah tersebut. Hal sama disampaikan Zaenal, menurutnya, warga memiliki bukti dan hak mendiami lahan-lahan yang dalam sejarahnya merupakan pemberian dari kerajaaan Pemecutan.
Pihaknya menyayangkan, ekskusi yang dinilai dipaksakan sehingga mengakibatkan jatuhnya korban warga. Belum lagi kini, setelah puluhan rumah rata dengan tanah, ratusan warga tidak lagi memiliki tempat tinggal tidak tahu harus kemana mengungsi. (rhm)