Angkut Pasir Laut Ilegal, Petugas Gerebek Dua Sopir Truk

7 Mei 2016, 16:02 WIB

Kabarnusa.com – Petugas menggerebek dua warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal di pantai Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana.

Jajaran Polsek Mendoyo menggerebek dua pelaku penambangan pasir laut di pantai Yehembang, Sabtu (7/5/2016) pukul 03.00 subuh.

Pelaku membekuk masing-masing, I Wayan EWN (54), asal Banjar Wali, Desa Yehembang, Mendoyo dan I Ketut DS (44), asal Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Mendoyo.

Keduanya dibekuk polisi di pintu gerbang menuju areal parkir Pura Rambut Siwi, Banjar Pasar, Desa Yehembang saat mengangkut pasir laut dengan menggunakan dua unit truk engkle.

Dua truk masing-masing Toyota Dyna warna merah DK 9542 AB dikemudikan Wayan EWN mengangkut 56 karung plastik pasir laut ukuran 50 kg.

Kemudian truk Hino warna hijau DK 9517 WH, yang dikemudikan oleh I Ketut DS memuat 115 Karung plastik pasir laut ukuran 50 kg.

“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mendoyo
untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo AKP Gusti Komang Muliadnyana. (dar)

Berita Lainnya

Terkini