Angkutan Sewa Khusus Luar DK Marak Beroperasi, Kadishub Bali Sebut Grab Teledor

Pihak Grab mengakui hal itu sebagai keteledoran internal disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja Grab sehingga mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku

31 Desember 2021, 08:32 WIB

Denpasar – Maraknya Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam jaringan (online) di Bali disebut sebagai keteledoran pihak Grab yang mengoperasionalkan kendaraan operasional ASK dan hal itu dinilai melanggar ketentuan hingga menimbulkan keresahan bagi operator ASK lainnya di Bali.

Atas keteledoran Grab Indonesia, Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta mengakui telah melayangkan surat teguran.

Pemanfaatan Kendaraan dengan nomor registrasi di luar Pulau Bali untuk dioperasikan sebagai ASK di Wilayah Provinsi Bali adalah pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No. 40 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI no 118 tahun 2018.

GrabFood dan Hangry Berbagi Kebahagiaan Bersama 5.000 Tenaga Kesehatan

“Sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang tidak saja mengganggu tatanan angkutan yang ada, tetapi juga dapat merugikan penumpang karena penumpang tidak dicover oleh asuransi angkutan umum,” tandas Samsi Sunarta dalam keterangan tertulis, Kamis 30 Desember 2021.

Sesuai informasi beredar media sosial yang diterima Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada 12 Desember 2021, tentang kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar Provinsi Bali yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus dengan aplikasi Grab di Bali, Dinas Perhubungan Prov Bali memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran berita tersebut.

“Pihak Grab mengakui hal itu sebagai keteledoran internal disebabkan oleh pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasikan deliniasi wilayah kerja Grab sehingga mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku,” ucap Samsi Gunarta.

Gandeng Grab Bali dan Gekrafs, Astra Motor Tumbuhkan Semangat UMKM saat Pandemi

Artikel Lainnya

Terkini