Aniaya Adik Perempuan, Bendesa Adat Penyaringan Dilengserkan

28 Agustus 2015, 06:11 WIB
ilustrasi

Kabarnusa.com–  Lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap NP, Bendesa Adat
Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali I Gede Parwirayana
diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sementara Parwirayana sebagai pimpinan adat di desa
tersebut terhitung sejak Sabtu (15/8/2015) lalu, berdasarkan Paruman Pamucuk
Desa Pakraman Penyaringan beberapa waktu lalu.

Informasi dikumpulkan menyebutkan sanksi pemberhentian sementara
bagi Parwirayana diterapkan karena yang bersangkutan belum bisa memenuhi
sanksi yang diberikannya saat dilakukan sidang adat terkait kasus
penganiayaan yang dilakukannya terhadap NP yang notabennya adalah adik
perempuannya akhir Juli 2015 lalu.

Dalan sidang adat, menurut sumber, Parwirayana diputus bersalah
karena melakukan penganiayaan terhadap adik perempuannya dan
perbuatannya tidak pantas dilakukan oleh seorang bendesa.

Terhadap kesalahannya itu,  Parwirayana diwajibkan melakukan
pecaruan, merasyascita raga dan sanksi denda sebanyak 50 kilogram beras,
serta meminta maaf kepada krama (warga) desa pakraman setempat.

“Dari sanksi adat itu hanya turun meminta maaf kepada warga yang tidak
dilakukannya, makanya diputuskan untuk memberhentikan sementara sebagai
bendesa sampai dia mau meminta maaf kepada warga di seluruh banjar adat
di desa pakraman,” ujar salah seorang tokoh adat setempat, Kamis (27/8/2015)
sore.

Untuk diketahui, Bendesa Adat Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana,
Bali I Gede Parwirayana dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap
NP, adik perempuannya akhir Juli 2015 lalu.

Kasus ini sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun penanganannya dikembalikan kepada adat setempat.(dar)

Berita Lainnya

Terkini