Aniaya Manager, Hakim Minta Bos Felyoon Minta Maaf

2 Januari 2014, 21:12 WIB
Sidang penganiayaan dengan terdakwa Bos Restoran Feyloon Kuta di PN Denpasar (Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono meminta terdakwa Wong Yui Fai (45) dan Frederick Wong Wei Wah (45) meminta maaf kepada korban Hendra Haryanto (34) seorang manager travel yang telah dianiaya oleh kedua terdakwa. 

Permintaan itu disampaikan Sugeng dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (2/1/2014). mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban Hendra yang mengaku dianiaya dengan cara didorong dan dipukul oleh Wong Yui selaku pemilik restoran Feyloon dan Frederick (45) selaku manager restoran, hakim memandang perlu terdakwa untuk meminta maaf kepada korban.

“Ini demi kebaikan ke depannya, restoran dan travel agen itu, ibarat kolam dan ikan, sama-sama membutuhkan, kenapa harus bermusuhan, silakan saudara terdakwa minta maaf,” pinta Sugeng.

Merasa terdesak akhirnya, pria yang disapa Jo itu menganggukkan kepala pertanda menyetujui saran hakim. Demikian juga, terdakwa Fred yang warga Malaysia namun dalam BAP mengaku wNI, juga menyatakan siap meminta maaf.

Hanya saja, Sugeng menegaskan, lantaran kasusnya bukanlah delik aduan dan perkara yang sudah masuk di pengadilan tidak mungkin dicabut sehingga saling memaafkan terdakwa dan korban tidak menghilangkan proses hukumnya.

Kata dia, kasusnya tetap jalan, ini tidak menghilangkan hukumnya, semata untuk kebaikan ke depan dan agar intropeksi.

“Apalagi korban merasa trauma dan terdakwa sudah membenarkan sebagian keterangan korban dan tidak ingin mencari musuh,” katanya dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum terdaka Nyoman Sudiantara.

Sembari meminta terdakwa dan korban, tidak larut dan memperpanjang dalam perselisihan atau merasa benar sendiri, karena itu tidak akan pernah selesai dan mencapai ketenangan diri.

Hakim sembari menyitir ungkapan untuk mengetuk hati para pihak. Sugeng mengatakan, bahwa memiliki seribu kawan itu masih kurang namun memiliki satu musuh itu seperti terlalu banyak.

Di depan majelis hakim, korban menjelaskan, penganiayan dialaminya bermula pada Minggu 14 Agustus 2013 malam sekira pukul 21.30 Wita dia hendak menyelesaikan masalah bookingan tamu di Restoran Feyloon Kuta.

Korban berdalih sesuai kode etik di jasa travel yang menghandel tamu asing dari mandarin, maka sebagai komisinya harga makanan per item Rp150 ribu dinaikan menjadi Rp160 ribu.

Rupanya hal itu, yang membuat kedua terdakwa marah apalagi belakangan tamu mengetahui harga sebenarnya makanan tersebut.

Terjadilah kesalahpahaman di antara kedua pelaku dan korban yang berujung pemukulan dan tindak penganiayaan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah, dan punggung.

Atas perbuatann itu, Jaksa menjerat kedua terdakwa melakukan tindak pengeroyokan terhadap Hendra Haryanto (34) seorang manage travel dengan ancaman pidana 15 tahun bui.

Sidang dilanjutkan pada Selasa 7 Desember dengan agenda pemeriksana saksi-saksi yang diajukan pihak jaksa Joseph Umbu.(kto)

Berita Lainnya

Terkini