Jakarta – Dalam mengantisipasi gejolak geopolitik global yang bisa berdampak sektor perbankan nasional Otoritas Jasa Keuangan atau atau OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, terbitnya POJK 5/2024 ini dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.
Dijelaskan lebih lanjut, POJK 5/2024 yang diterbitkan OJK merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK Minta Perbankan Lakukan Mitigasi dampak Melemahnya Rupiah
Ada empat topik ketentuan utama dalam yang diatur dalam POJK 5/2024.
Pertama, Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik.
Kedua, Penetapan status dan tindakan pengawasan bank.
Wujudkan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia, OJK Terus Perkuat Kolaborasi Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan