Antisipasi Gejolak Geopolitik Global, OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, terbitnya POJK 5/2024 dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan sebagai antisipasi gejolak geopolitik global

22 April 2024, 11:15 WIB

Ketiga, Rencana aksi pemulihan (recovery plan).

Keempat, Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Dian Ediana Rae mengungkapkan, POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Program Pembiayaan bank bjb Berikan Bunga Khusus hingga Awal Tahun 2024

Pihaknya berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank,” kata Dian Ediana Rae menegaskan

Lanjut dia, dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.

OJK: Kinerja Industri Perbankan Nasional per Februari 2024 Tetap Resilien dan Stabil

Diharapkan juga, POJK 5/2024 ini juga menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri. ***

Berita Lainnya

Terkini