Antisipasi Meledaknya Covid di Klaten, Petugas Gabungan Menyasar ke Pasar

30 Juli 2021, 20:30 WIB

Iptu Nahrowi, S.H., M.M., melakukan patroli gabungan ke pasar untuk
memberikan edukasi kepada para pedagang dan pengunjung terkait protokol
kesehatan ditengah PPKM Level 4, serta untuk selalu mematuhi ketentuan
dari pemerintah terkait dilarang berkerumun/ags.

Klaten – Ditengah masa pemberlakuan perpanjangan PPKM, Polres Klaten
mengadakan patroli gabungan dalam rangka operasi yustisi PPKM Level 4 di
Wilayah Kabupaten Klaten, Jumat (30/7/21).

Kapolres Klaten AKBP. Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubag Humas
Iptu Nahrowi, S.H., M.M., mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan ini untuk
antisipasi meledaknya kasus Covid 19 ditengah masa PPKM Level 4.

Apel bersama dilakukan di halaman pemda Klaten yang dipimpin oleh Kasi Trantib
Sat Pol PP Klaten.

“Pada patroli gabungan kali ini, pleton yang terlibat ada Pleton Taktis IV
Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten, Satpol PP Kabupaten Klaten, Disdagkop
Kabupaten Klaten, dan Gugus Tugas Covid Kabupaten Klaten”.

Kasubag Humas Iptu Nahrowi, S.H., M.M., menambahkan pada patroli gabungan kali
ini dilakukan pembagian masker serta pembinaan kepada para pedagang dan
pengunjung Pasar Gayamprit dan Pasar Ngupit tentang pemberlakuan PPKM Level 4.

Selama kegiatan, patroli gabungan ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan
lancar.

“Kami juga memberikan himbauan kepada para pedagang dan pengunjung untuk
disiplin mentaati protokol 5 M. Tak lupa melakukan olahraga, minum vitamin dan
jangan lupa berjemur antara jam 8-10″, saran Nahrowi.

Pemerintah tidak melarang warganya untuk beraktifitas, namun warga wajib
memperketat kegiatannya agar tidak menimbulkan kerumunan dan tidak mengambil
resiko penularan virus melalui udara dengan bersinggungan dengan orang yang
berada disekitarnya.

“Kemudian untuk warung makan, kami menyampaikan agar membatasi jumlah
pengunjung maksimal 25% dari kapasitas warung serta bagi pengunjung yang makan
ditempat dibatasi waktu maksimal 20 menit”, pungkasnya.

Masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonominya untuk memenuhi kebutuhan
hidup rumah tangganya, namun wajib memperhatikan keselamatan dan kesehatan
bersama. (ags)

Berita Lainnya

Terkini